Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hubungan DPRD–Pemkab Klungkung Memanas, F-Gerinda Ancam Bawa Kasus Dermaga Gunaksa ke KPK

Bali Tribune/ Sekda Klungkung Gede Putu Winastra
balitribune.co.id | Semarapura - Hubungan mesra antara eksekutif (DPRD) dengan eksekutif (Pemkab) Klungkung mendadak bagaikan api dalam sekam. Beberapa legislator, khususnya Fraksi Gerindra menyerang eksekutif dengan kasus mandegnya pembangunan Dermaga Gunaksa.
 
Dalam rapat kerja membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab KLungkung Selasa (11/6) lalu, para legislator utamanya dari Fraksi Gerindra seperti menabuh genderang ‘asal beda’ dengan pihak eksekutif. Terkesan, ada upaya serangan kepada eksekutif, sebab yang disorot masalah yang kadaluarsa yakni kasus Dermaga Gunaksa yang mandeg di era awal kepemimpinan Mantan Bupati Candra.
“Pembangunan Dermaga Gunaksa sudah habiskan anggaran ratusan miliar rupiah dan mandeg sampai sekarang. Jika tidak ada tindaklanjut dari Pemkab Klungkung, saya akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar AA Gde Sayang Suparta, salah satu politisi Partai Gerindra.
 
Gde Sayang Suparta mengaku, sudah berulang kali turun langsung ke lokasi dermaga tersebut, dan mendapati kondisinya sudah hancur. Bangunan gedungnya sudah retak-retak dan miring. Alat-alat dermaga sudah jadi rongsokan. Semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten harus bertanggung jawab karena anggaran ratusan miliar terbuang mubazir. 
 
Dia menuntut komitmen Pemkab Klungkung yang menyatakan bahwa pembangunan Dermaga Gunaksa harus tuntas. Menurutnya, sudah 2 tahun Bupati Suwitra memimpin Klungkung usai menjalani periode pertama (2013-2018), tapi  sampai  saat ini kelanjutan pembangunan Dermaga Gunaksa masih tidak jelas. Rencana Pelabuhan ini yang sudah menghabiskan dana anggaran sekitar Rp 230 miliar. Ujicoba pengoperasian sudah sempat dilakukan tiga kali, tapi selalu gagal total.
 
"Sekarang lebih aneh lagi. Rencana penyelesaian Dermaga Gunaksa, justru tidak masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," sorotnya berapi api.
Dirinya mempertanyakan,  tanggung jawab pemerintah daerah terhadap dana ratusan miliar yang sudah terpakai untuk pembangunan dermaga itu. Dari total Rp 230 miliar, sudah terserap Rp 195 miliar, tapi hasilnya tidak ada manfaatnya. 
 
"Kalau tidak ada klarifikasi yang jelas terhadap kami di DPRD, maka persoalan ini akan kami bawa sendiri ke KPK lengkap dengan segala dokumennya. Sebab, proyek Dermaga Gunaksa ini tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ujarnya. 
 
Di tempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Nyoman Sucitra mengakui Dermaga Gunaksa sudah beberapa kali ujicoba, tetapi hasilnya gagal. Sebagai tindak lanjut dari hasil itu, Dirjen Kementerian Perhubungan sudah meninjau ke lokasi dan menyampaikan sebaiknya dilakukan redesign,  karena Dermaga Gunaksa dianggap masih layak dikembangkan. 
 
Karena demikian, Pemkab Klungkung juga tidak mau menerima pelimpahan asetnya. Sebab, jika pelimpahan aset diterima, maka sepenuhnya tanggung jawab pemeliharaan fasilitas yang sudah terbangun di daerah akan menjadi tanggung jawab Pemkab Klungkung. 
 
“Sementara yang menjadi tanggung jawab kami, seperti akses jalan, saat ini masih terganjal di Kejaksaan. Kami juga harus menunggu kejelasan rencana normalisasi Tukad Unda di sekitarnya," beber Nyoman Sucitra.
 
Sebagaimana diketahui masyarakat umum di Klungkung, yang menjadi tanggung jawab Pemkab Klungkung untuk pelabuhan seluas 12,33 hektare itu hanya pada pen-sertifikatan untuk ruas jalan eksisting sepanjang 1,77 kilometer dengan lebar 30 meter. Sampai saat ini prosesnya masih terganjal di Kejaksaan karena ada pemeriksaan kasus hukum yang berkepanjangan.
 
Sementara itu Sekda Klungkung Gede Putu Winastra yang mewakili bupati memimpin eksekutif saat raker RPJMD, terlihat tenang, tidak mau terbawa arus suasana panas yang dibangun Sayang Suparta. Dengan elegan Winastra menyatakan, akan menyerahkan sepenuhnya proses dan tanggung jawab pembangunan Dermaga Gunaksa  kepada pemerintah pusat di Jakarta. 
 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.