Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat, Senderan Pura Mastapa Gunaksa Jebol

Bali Tribune / Alat berat dikerahkan untuk membersihkan longsoran

Balitribune.co.id| Semarapura - Senderan Pura Bukit Mas Tapa Desa Gunaksa jebol akibat di guyur hujan lebat, Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekitar  pukul 03.00 pagi. Namun jebolnya senderan Pura baru di ketahui sekitar Pukul 15.00 wita oleh Kelian Pura Mastapa I Nengah Sudiana. 

"Hujan deras yang mengguyur Kamis (30/1) lalu, menyebabkan senderan Pura Bukit Mastapa, Gunaksa jebol. Hanya saja baru diketahui warga Jumat siang (31/1)," ujar Sudiana.

Sementara itu Perbekel Desa Gunaksa, I Ketut Budiarta mengatakan, “Senderan Pura Bukit Mastapa yang jebol memiliki tinggi sekitar 4 meter, dan panjang sekitar 20 meter.” Ia menduga senderan tersebut jebol lantaran diterjang aliran air hujan dari sisi selatan pura. 

“Karena dibuat tembok baru, pembuangan air dibuat lebih tinggi, dialirkan ke sisi barat. Karena derasnya aliran air, senderan  diduga  tidak kuat menahan air sehingga  amblas,” sebutnya. 

Akibat  pengempon pura diperkitakan mengalami kerugian Rp 200 -  Rp 300 juta. Mencegah agar material tidak kembali jebol, pengempon pura membuat kontruksi penahan tanah dan bambungan dengan bambu.

“Kami bergotong-royong lakukan pembersihan dan penanganan agar tidak terjadi longsor susulan. Apalagi senderan yang longsor itu kan dekat dengan bangunan saka enam,” ujar Sudiana.

Sementara itu Sabtu, 1 Februari 2020, pukul 09.00 Wita Kapolsek Dawan AKP I Putu Raka  Wiratma  di dampingi Sekcam Dawan beserta anggota melaksanakan pengecekan, sekaligus bersama pengempon  membantu membersikan material longsoran dengan menggunakan alat berat.

"Saat ini dari Pihak pengempon Pura Mas Tapa sudah mendatangkan alat berat untuk mengeruk  dan membersihkan puing puing tembok yang Jebol tersebut dan rencananya pada hari minggu 2 Februari 2020, seluruh Dadia Pura Bukit Mas Tapa akan melakukan gotong royong pembangunan Senderan agar bangunan sake 4 tidak ikut amblas," Jelas Sudiana.

 

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.