Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT ke-248 Kota Gianyar, Gelar Pawai Budaya Ramah Lingkungan

Bali Tribune/ata
Atraksi dalam pawai budaya HUT Gianyar tahun lalu.

Gianyar | Bali Tribune.co.id - Mengunggah kesadaran hidup ramah lingkungan, Pemkab Gianyar memanfaatkan setiap momentum, tak terkecuali dalam gelar  Pawai Budaya untuk merahkan HUT ke-248 Kota Gianyar 19 April mendatang.  Pawai dirancang dengan atribut wajib ramah lingkungan. Kemasan ini dimaksudkan agar pawai tidak menyisakan banyak sampah anorganik yang bisa mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kabid Kesenian Anak Agung Gde Agung, Kamis (21/3), mengungkapkan, untuk menekankan pengunaan bahan anorganik, Panitia Kesenian HUT Kota Gianyar ke-248, menghilangkan seni mobil hias dalam pawai. Karena, selain menguras biaya besar, mobil hias berpotensi mengunakan baha- bahan anorganik, seperti stereofoam.

Panitia Kesenian HUT Kota Gianyar I Wayan Darya mengungkapkan, pawai budaya dikemas lain dari tahun sebelumnya. Tiap perwakilan dari kecamatan harus mengemas kesenian pawai berjalan. Artinya, seni pertunjukkan yang enak ditonton dari segala arah. Hal ini untuk memberikan kepuasan bagi seluruh penonton. Bukan hanya untuk pejabat dan undangan. Garapan dari masing-masing kecamatan agar menampilkan tarian rejang baris khas desa peserta. Hal ini untuk menghindari agar kesenian rejang baris di desa tidak punah karena serbuan rejang baris yang sedang trendy sekarang ini. Untuk kesenian kolosal, tiap kecamatan harus menampilkan kesenian khas dari desa yang mewakili kecamatan. "Semua ini untuk melestarikan dan memperkenalkan kekayaan seni di masing- masing kecamatan," katanya.

Diungkapkan pula, pawai budaya akan diselenggarakan pada 1 Mei 2019. “Ini merupakan puncak HUT Kota Gianyar,” katanya. Menurut Darya, dengan konsep baru ini seniman masing-masing kecamatan akan memiliki tantangan tersendiri. Terutama kemasan seni pertunjukkan khas desa, namun bisa dipentaskan sambil jalan dan enak ditonton dari segala arah.

HUT Kota Gianyar kali ini diisi juga dengan lomba kesenian bagi anak yang berumur kurang dari 15 tahun. Yaitu seni gendet aeayang, seni tari baris, mekendang dan seni tari jauk. Ada juga lomba seni olah vokal lagu Bali. Ini untuk persiapan peserta lomba di PKB nanti.

Yang paling fenomenal dalam gelaran kesenian adalah lomba baleganjur. Lomba baleganjur ini bisa diikuti sanggar, sekaa gong dan kelompok seni tabuh di Gianyar. Lomba ini akan diikuti banyak peserta, yang akan memperebutkan Piala Bergilir Bupati Gianyar. Melalui lomba ini nanti bisa ditemukan bibit penabuh baleganjur yang terampil untuk wakil Gianyar pada PKB. ata

wartawan
habit
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.