Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT PMI, Serahkan Bantuan Logistik

BANTUAN – HUT PMI, Wabup Kasta serahkan bantuan logostik.

BALI TRIBUNE - Serangkaian HUT PMI yang ke 73, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang juga Ketua PMI Kabupaten Klungkung, menyerahkan bantuan logistik sembako kepada warga penyandang distabilitas, lansia dan Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) di kecamatan Banjarangkan, Jumat (2/11). Rombongan Wabup Made Kasta turut didamping Camat Banjarangkan Ida Bagus Ketut Mas Ananda, Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati dan para staf PMI Klungkung disambut para perbekel di masing masing lokasi. Kegiatan kemanusian ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Klungkung dan PMI rutin setiap tahun dalam membantu sejumlah warga di seluruh Kecamatan di Kabupaten Klungkung. Dengan bantuan ini diharapkan akan dapat mengurangi beban dan menunjang kebutuhan pokok warga miskin.     Para penerima bantuan sembako di Kecamatan Banjarangkan diantaranya Anak Agung Alit (60) asal Dusun Koripan Tengah, Desa Banjarangkan yang merupakan Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ), kemudian lansia Ni Wayan Gedor  (90) asal Dusun Tegal Wangi, Desa Nyalian, serta I Wayan Suardika (32) asal Dusun Kawan, Desa Timuhun yang merupakan penyandang disabilitas. Wabup Made Kasta sangat berterima kasih kepada PMI karena sudah bersama membantu masyarakat Klungkung dalam menangani permaslahan dibidang sosial, seperti donor darah, penanganan kemiskinan, membantu para lansia dan ODGJ. dan berharap nantinya PMI bisa membantu pemerintah dibidang-bidang lainnya. "PMI dan Pemerintah harus saling bekerjasama dan berkomunikasi demi Klungkung yang lebih baik dan PMI semakin jaya," tambah Wabup Kasta. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.