Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT RI, Ratusan Tukik Dilepas Di Pantai Tegal besar

Bali Tribune/ Ratusan Tukik dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar Banjarangkan Klungkung, Sabtu (17/8) lalu. pelepasan ini serangkaian perayaan HUT RI ke-74 Tahun.
balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 170 tukik jenis Penyu Lekang, dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung saat perayaan HUT RI ke-74, Sabtu (17/8) pagi. Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Resort KSDA Klungkung, Polri/TNI, Tegalbesar Cano Fishing (TCF) dan masyarakat sekitar.
 
Polisi Kehutanan (Polhut) Resort KSDA Klungkung Anak Agung Gde Kusumayuda saat pelepasan itu mengatakan, tukik yang dilepasliarkan kali ini sebanyak 170 ekor yang didederkan di tempat konservasi penyu di Tegalbesar, dengan tingkat keberhasilan telor yang menetas 80 persen.
 
Menurutnya, pelepasan ini dikaitkan dengan perayaan HUT RI ke-74 Tahun.“Ada instruksi dari pusat telor yang berhasil menetas agar bersamaan dilepasliarkan saat HUT RI,” ujarnya, Minggu (18/8) kemarin.
 
Pada kesempatan itu juga dibentukan kepengurusan Tegalbesar Cano Fishing yang diketuai oleh Eka Adnyana. Adapun jumlah anggota komunitas ini mencapai 34 orang.
 
Diharapkan, dengan dibentuknya komunitas ini mereka yang bergerak dibidang konservasi penyu ini dapat melakukan upaya pelestarian atas ahibat penyu di wilayah itu.
 
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, dari seribu tukik yang dilepaskan , tingkat keberhasilan penyu menjadi dewasa mencapai sekitar 1 persen. Selain habitat, ancaman sejumlah predator menjadikan prosentase pertumbuhan penyu menjadi minim. 
 
Untuk pesisir Pantai Tegalbesar Klungkung, Penyu masih bisa bertelor karena masih ada tempat untuk berkembang biak. Oleh karenanya, masyarakat yang menemukan telor Penyu diharapkan untuk berkoordinasi dengan KSDA guna dilakukan konservasi hinga menetas.
 
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada pasal 21 ayat 2 huruf a disebutkan, masyarakat dilarang memelihara, memiliki, menyimpan memperniagakan, membunuh/membinasakan safwa-satwa liar yang dilindugi UU. Dan, satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
 
“Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda hingga seratus juta rupiah,” pungkasnya. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.