Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT RI, Ratusan Tukik Dilepas Di Pantai Tegal besar

Bali Tribune/ Ratusan Tukik dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar Banjarangkan Klungkung, Sabtu (17/8) lalu. pelepasan ini serangkaian perayaan HUT RI ke-74 Tahun.
balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 170 tukik jenis Penyu Lekang, dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung saat perayaan HUT RI ke-74, Sabtu (17/8) pagi. Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Resort KSDA Klungkung, Polri/TNI, Tegalbesar Cano Fishing (TCF) dan masyarakat sekitar.
 
Polisi Kehutanan (Polhut) Resort KSDA Klungkung Anak Agung Gde Kusumayuda saat pelepasan itu mengatakan, tukik yang dilepasliarkan kali ini sebanyak 170 ekor yang didederkan di tempat konservasi penyu di Tegalbesar, dengan tingkat keberhasilan telor yang menetas 80 persen.
 
Menurutnya, pelepasan ini dikaitkan dengan perayaan HUT RI ke-74 Tahun.“Ada instruksi dari pusat telor yang berhasil menetas agar bersamaan dilepasliarkan saat HUT RI,” ujarnya, Minggu (18/8) kemarin.
 
Pada kesempatan itu juga dibentukan kepengurusan Tegalbesar Cano Fishing yang diketuai oleh Eka Adnyana. Adapun jumlah anggota komunitas ini mencapai 34 orang.
 
Diharapkan, dengan dibentuknya komunitas ini mereka yang bergerak dibidang konservasi penyu ini dapat melakukan upaya pelestarian atas ahibat penyu di wilayah itu.
 
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, dari seribu tukik yang dilepaskan , tingkat keberhasilan penyu menjadi dewasa mencapai sekitar 1 persen. Selain habitat, ancaman sejumlah predator menjadikan prosentase pertumbuhan penyu menjadi minim. 
 
Untuk pesisir Pantai Tegalbesar Klungkung, Penyu masih bisa bertelor karena masih ada tempat untuk berkembang biak. Oleh karenanya, masyarakat yang menemukan telor Penyu diharapkan untuk berkoordinasi dengan KSDA guna dilakukan konservasi hinga menetas.
 
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada pasal 21 ayat 2 huruf a disebutkan, masyarakat dilarang memelihara, memiliki, menyimpan memperniagakan, membunuh/membinasakan safwa-satwa liar yang dilindugi UU. Dan, satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
 
“Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda hingga seratus juta rupiah,” pungkasnya. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.