Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT RI, Ratusan Tukik Dilepas Di Pantai Tegal besar

Bali Tribune/ Ratusan Tukik dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar Banjarangkan Klungkung, Sabtu (17/8) lalu. pelepasan ini serangkaian perayaan HUT RI ke-74 Tahun.
balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 170 tukik jenis Penyu Lekang, dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung saat perayaan HUT RI ke-74, Sabtu (17/8) pagi. Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Resort KSDA Klungkung, Polri/TNI, Tegalbesar Cano Fishing (TCF) dan masyarakat sekitar.
 
Polisi Kehutanan (Polhut) Resort KSDA Klungkung Anak Agung Gde Kusumayuda saat pelepasan itu mengatakan, tukik yang dilepasliarkan kali ini sebanyak 170 ekor yang didederkan di tempat konservasi penyu di Tegalbesar, dengan tingkat keberhasilan telor yang menetas 80 persen.
 
Menurutnya, pelepasan ini dikaitkan dengan perayaan HUT RI ke-74 Tahun.“Ada instruksi dari pusat telor yang berhasil menetas agar bersamaan dilepasliarkan saat HUT RI,” ujarnya, Minggu (18/8) kemarin.
 
Pada kesempatan itu juga dibentukan kepengurusan Tegalbesar Cano Fishing yang diketuai oleh Eka Adnyana. Adapun jumlah anggota komunitas ini mencapai 34 orang.
 
Diharapkan, dengan dibentuknya komunitas ini mereka yang bergerak dibidang konservasi penyu ini dapat melakukan upaya pelestarian atas ahibat penyu di wilayah itu.
 
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, dari seribu tukik yang dilepaskan , tingkat keberhasilan penyu menjadi dewasa mencapai sekitar 1 persen. Selain habitat, ancaman sejumlah predator menjadikan prosentase pertumbuhan penyu menjadi minim. 
 
Untuk pesisir Pantai Tegalbesar Klungkung, Penyu masih bisa bertelor karena masih ada tempat untuk berkembang biak. Oleh karenanya, masyarakat yang menemukan telor Penyu diharapkan untuk berkoordinasi dengan KSDA guna dilakukan konservasi hinga menetas.
 
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada pasal 21 ayat 2 huruf a disebutkan, masyarakat dilarang memelihara, memiliki, menyimpan memperniagakan, membunuh/membinasakan safwa-satwa liar yang dilindugi UU. Dan, satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
 
“Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda hingga seratus juta rupiah,” pungkasnya. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.