Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT RI, Ratusan Tukik Dilepas Di Pantai Tegal besar

Bali Tribune/ Ratusan Tukik dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar Banjarangkan Klungkung, Sabtu (17/8) lalu. pelepasan ini serangkaian perayaan HUT RI ke-74 Tahun.
balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 170 tukik jenis Penyu Lekang, dilepasliarkan di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung saat perayaan HUT RI ke-74, Sabtu (17/8) pagi. Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Resort KSDA Klungkung, Polri/TNI, Tegalbesar Cano Fishing (TCF) dan masyarakat sekitar.
 
Polisi Kehutanan (Polhut) Resort KSDA Klungkung Anak Agung Gde Kusumayuda saat pelepasan itu mengatakan, tukik yang dilepasliarkan kali ini sebanyak 170 ekor yang didederkan di tempat konservasi penyu di Tegalbesar, dengan tingkat keberhasilan telor yang menetas 80 persen.
 
Menurutnya, pelepasan ini dikaitkan dengan perayaan HUT RI ke-74 Tahun.“Ada instruksi dari pusat telor yang berhasil menetas agar bersamaan dilepasliarkan saat HUT RI,” ujarnya, Minggu (18/8) kemarin.
 
Pada kesempatan itu juga dibentukan kepengurusan Tegalbesar Cano Fishing yang diketuai oleh Eka Adnyana. Adapun jumlah anggota komunitas ini mencapai 34 orang.
 
Diharapkan, dengan dibentuknya komunitas ini mereka yang bergerak dibidang konservasi penyu ini dapat melakukan upaya pelestarian atas ahibat penyu di wilayah itu.
 
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, dari seribu tukik yang dilepaskan , tingkat keberhasilan penyu menjadi dewasa mencapai sekitar 1 persen. Selain habitat, ancaman sejumlah predator menjadikan prosentase pertumbuhan penyu menjadi minim. 
 
Untuk pesisir Pantai Tegalbesar Klungkung, Penyu masih bisa bertelor karena masih ada tempat untuk berkembang biak. Oleh karenanya, masyarakat yang menemukan telor Penyu diharapkan untuk berkoordinasi dengan KSDA guna dilakukan konservasi hinga menetas.
 
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pada pasal 21 ayat 2 huruf a disebutkan, masyarakat dilarang memelihara, memiliki, menyimpan memperniagakan, membunuh/membinasakan safwa-satwa liar yang dilindugi UU. Dan, satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
 
“Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dengan denda hingga seratus juta rupiah,” pungkasnya. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.