Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hutan Taman Wisata Alam Gunung Batur Block Seked Terbakar

kebakaran
Bali Tribune / KEBAKARAN - Kebakaran di kawasan hutan TWA Gunung Batur.

balitribune.co.id I Bangli - Hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur  di Block Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani terbakar  pada Minggu (30/8/2026). 

Api melahap  areal seluas 2 hektar berupa berupa semak belukar dan pohon jenis kayu tiblun serta cemara hutan. Upaya memadamkan api dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP Anggung Andhika Putra.

Informasi yang berhasil dihimpun kebakaran lahan hutan  seluas 2 hektar tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 wita dan  pertama kali diketahui oleh NI Wayan Serani. Ibu Rumah Tangga asal Desa Kedisan, KIntamani ini melihat titik api pertama membakar semak belukar di kawasan hutan. 

Panas terik ditambah lagi tiupan angin menyebabkan kobaran api merambat membakar pohon kayu tiblun berikut kayu cemara yang ada di kawasan hutan tersebut.

Selanjutnya Ni Wayan Serani menyampaikan kejadian kebakaran tersebut ke warga dan kemudian langsung dilaporkan ke Pos Polairud Polres Bangli. Mendapat laporan personil dari Polres Bangli dan Polsek KIntamani serta KPHK Kintamani langsung merapat ke lokasi berusaha memadamkan api.

Sekitar pukul 14.00 Wita, 2 unit mobil Damkar Pemkab Bangli tiba di lokasi dan langsung bekerja untuk memadamkan api yang mulai tidak terkendali. Guna menghindari kebakaran meluas petugas membuat ilaran atau sekat api. Setelah berjuang  hampir 1 jam api dapat dipadamkan.

Kapolsek Kintamani, Kompol Dwi Puja Rimbawa, mengatakan dalam kebakaran ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa namun demikian sekitar 2 hektar lahan hutan terbakar. “Puluhan petugas diturunkan  guna memadamkan api, untuk penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan petugas,” kata Kompol Dwi Puja Rimbawa. 

wartawan
SAM
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.