Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya Dikukuhkan sebagai Bendesa Adat Penatih Puri

Bali Tribune/Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, A.A Sudiana menyaksikan pengukuhan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya sebagai Bendesa Adat Penatih Puri Kecamatan Denpasar Timur masa bakti 2022-2027, Selasa (25/10).



balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya Dikukuhkan Sebagai    Bendesa Adat Penatih Puri, Kecamatan Denpasar Timur,  masa bakti 2022-2027, selasa (25/10) di Jaba Tengah Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penatih Puri.
 
Pelaksanaan pengukuhan yang juga bertepatan dengan tilem sasih Kapat Isaka 1944 disaksikan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, A.A Sudiana. 
 
Disamping itu tampak hadir pula, Kadis Kebudayaan Denpasar, Raka Purwantara, dan Camat Denpasar Timur, I Made Tirana. Pelaksanaan  pengukuhan juga berlangsung serah terima jabatan dari Bendesa Adat sebelumnya yakni I Gusti Ngurah Gede Punia kepada  I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya yang telah dikukuhkan. 
 
Majelis Desa Adat Kota Denpasar, A.A  Ketut Sudiana menyampaikan selamat kepada Bendesa Adat Penatih Puri, Kecamatan Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya yang telah dikukuhkan serta telah melaksanakan upacara mejaya-jaya. 
 
Disamping itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada prajuru Desa Adat Penatih Puri yang sudah menjabat sebelumnya telah melaksanakan swadarma, serta telah berjalan dengan baik di Desa Adat Penatih Puri. "Prajuru yang baru dikukuhkan agar  melaksanakan swadarma yang telah berjalan sebelumnya serta swadarma sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Baki tentang Desa Adat," ujarnya.
 
Lebih lanjut disampaikan dalam melaksanakan pemerintahan desa adat, kami minta agar dilaksanakan secara kolektif kolegial karena pemerintahan desa adat terdapat empat unsur yang berjalan.  Yakni Prajuru Desa Adat, Sabha Desa, Kertha Desa, dan Banjar Adat. "Ini yg melaksanakan pemerintahan desa adat agar paras paros, serta kepada panitia pengukuhan Desa Adat Penatih Puri kami mengucapkan terima kasih sudah melaksanakan pengukuhan Bendesa Adat dengan paras paros sagilik saguluk, musyawarah mufakat," ujarnya.
 
Pihaknya juga minta kepada Jro Bendesa Adat agar  ikut berpartisipasi membuat perarem terkait stunting, kepada insan muda di desa yang akan melaksanakan jenjang pernikahan. Hal ini sangat penting dalam meningkatkan taraf kesehatan generasi kedepan yang terhindar dari stunting. 
 
Sementara Bendesa Adat Penatih Puri, Kecamatan Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya usai dikukuhkan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Desa Adat Penatih Puri.  
 
"Sebagai "pengayah" di desa adat, kami mohon tuntunan dan bimbingan kepada jro bendesa yang telah memiliki pengalaman, serta juga kepada masyarakat Desa Adat Penatih Puri untuk terus memberikan dukungan. Mohon doa restu kepada krama desa adat agar kami bisa melaksanakan swadarma di Desa Adat Penatih Puri, agar berjalan lancar dan labda karya," ujarnya.
wartawan
YAN
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.