Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Made Rentin Dikukuhkan Jadi Pj. Bupati Bangli

Bali Tribune / DIKUKUHKAN- I Made Rentin (4 dari kanan) dikukuhkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bangli di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa (24 /9).

balitribune.co.id | Bangli - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Bangli di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa (24 /9).

I Made Rentin  yang sebelumnya menjabat sebagai Kalaksa BPBD Provinsi Bali dikukuhkan sebagai pejabat sementara menggantikan pasangan kepala daerah definitif yang mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye serangkaian Pilkada Serentak 2024.

Pengukuhan Pjs Bupati Bangli tersebut ditandai dengan penyematan lambang tanda jabatan dan penyerahan SK Mendagri oleh Pj Gubernur Mahendra Jaya. Pengukuhan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan Pjs. Bupati Jembrana dan Pjs. Walikota Denpasar.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam arahnya menyampaikan ucapan selamat kepada tiga Pjs Bupati/Wali Kota yang baru dikukuhkan. Ia mengungkapkan, meskipun mengemban tugas dalam waktu yang relatif singkat, Pjs Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dibandingkan pejabat definitif. Penjabat sementara bertanggung jawab melanjutkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama kepala daerah definitif menjalani masa cuti kampanye, sesuai dengan tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. 

Sesuai jadwal KPU, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Pj. Gubernur juga berharap agar jajaran Forkopimda, DPRD, OPD, dan pemangku kepentingan terkait di tiga wilayah bersama-sama mendukung serta menyukseskan program-program yang telah ditetapkan. Mahendra Jaya mengisyaratkan kondusivitas iklim demokrasi yang sejauh ini terjaga dengan baik. Ia berharap agar situasi dan kondisi ini terus terpelihara, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, damai, dan sukses.

Oleh karena itu, ia meminta Pj. Bupati/Wali Kota yang baru dikukuhkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan KPUD, Bawaslu, serta tokoh masyarakat serta pemuka agama dengan tetap menjaga netralitas ASN dengan melakukan pelatihan dan pengawasan di seluruh jajaran pemerintahan.

Prinsip netralitas seorang ASN harus diwujudkan, yakni bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. “Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diwujudkan demi terciptanya iklim politik yang kondusif serta menjaga profesionalitas birokrasi pemerintahan agar Pemilu dapat berjalan secara jujur ​​dan adil,” ungkapnya.

Mengakhiri arahannya, Pj Gubernur Bali mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan tahun politik sebagai momentum memperkuat komitmen dan semangat 'ngrombo' guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Acara pengukuhan Penjabat sementara Bupati Bangli tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali, Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali, Bupati Bangli serta Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Dandim 1626/Bangli, Kapolres Bangli, Pj Sekda Kabupaten Bangli Perwakilan Forkopimda Kabupaten Bangli, Perangkat Daerah kabupaten Bangli serta undangan lainnya.

wartawan
SAM
Category

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.