Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Hamil 7 Bulan Diadili Karena Konsumsi Shabu

Terdakwa Christiani saat disidangkan.

BALI TRIBUNE - Peredaran Narkotika di Bali kian mengkwatirkan. Jaringan barang terlarang itu belakangan sudah mampu menyihir berbagai lapisan masyarakat. Baik menjadi pengedar atau kurir maupun sebagai pemakai. Seperti yang sedang menimpa David Pratama (24), beserta kekasih hatinya  Thalia Christiani Sualang (22), yang sedang mengadung, hamil 7 bulan. Keduanya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kepemilikan 3 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,90 gram. "Kasian juga, makanya saya usahakan sidang akan dilakukan dua kali seminggu. Mengingat terdakwa yang perempuan sedang hamil 7 bulan," kata Jaksa Kadek Wahyudi seusai melihat kondisi Christiani yang hamil besar. Sidang terhadap keduanya baru memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang dipimpin  Hakim Esthar Oktavi dan didamping dua Hakim anggota tersebut, JPU I Kadek Wahyudi menjerat Pasutri ini dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediankan Narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Wahyudi dalam dakwaan Ke-satu. Selain itu, JPU juga memasang Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika golongan I. Diuraikan JPU, bahwa para terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Bulan April 2018 di kamar kos yang beralamat di Jalan Palapa X, No.14, Banjar Pengok, Sesetan, Denpasar Selatan. Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran Narkotika. Alhasil, setelah berhasil dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu. Selain itu juga ditemukan peralatan untuk mengunakan barang haram tersebut, berupa dua buah bong, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip. Dari pengakuannya, Pasutri ini mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseoarang yang biasa dipanggil Abang, seharga Rp1.500.000 dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri. Setelah dilakukan penimbangan, 3 plastik klip itu masing-masing memiliki berat 0,69 gram, 0,12 gram dan 0,09 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Program JKN Melalui Hadirnya Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat ketika membutuhkan pengobatan. Peningkatan jumlah peserta JKN telah diiringi dengan berbagai inovasi kemudahan akses layanan kesehatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjing Gigit Pendaki di Gunung Batukaru Positif Rabies

balitribune.co.id | Tabanan - Anjing yang menggigit rombongan pendaki di Gunung Batukaru pada Minggu (21/9), ternyata positif rabies. Status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Verteriner Denpasar terhadap sampel otak anjing tersebut yang dikirimkan Dinas Pertanian (Distan) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili ketua DPRD Badung , Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata menghadiri acara Doa Bersama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca terjadinya bencana alam di Provinsi Bali Khususnya Kabupaten Badung, Senin (21/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah saat Peringatan World Cleanup Day

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama masyarakat menggelar Aksi Bersih Sampah dalam rangka World Cleanup Day di Sungai BTN Nirmala, Jasri, pada Jumat (19/9). Acara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karangasem untuk memperkuat edukasi dan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.