Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ibu Hamil Tewas Digorok Suami, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bali Tribune / PEMBUNUH SADIS - Pelaku pembunuhan sadis Putu A digelandang ke hadapan awak media Selasa (1/11.

balitribune.co.id | Singaraja - Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya terancam hukuman  mati atau akan membusuk disel tahanan. Hal itu setelah polisi menetapkan pelaku Putu A (41) sebagai tersangka pasca-membunuh Luh Suteni (40) pada Jumat (28/10) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Putu A diancam pasal berlapis dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 1, dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (1/11).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.Tersangka  mengaku nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

Tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok lehernya menggunakan sebilah golok. Sebelum itu ia sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya saat tertidur pulas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui bahwa hubungan rumah tangga antara tersangka dengan korban sudah tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran maupun cekcok. Awalnya  Kamis (27/10) sekitar pukul 16,30 Wita, tersangka A sempat cekcok dengan korban,” imbuh AKP Gede Sumarjaya.

Saat itu korban tidak meladeni ocehan suaminya dan itu yang diduga menjadi pemicu, sehingga pelaku menjadi kalap. Puncaknya Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita, pelaku yang saat itu bangun dari tidur pun langsung mendekap hidung dan mulut korban memakai tangan kiri, sementara itu tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai lemas.

“Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang, kemudian pelaku memukul bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah golok kemudian menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu pelaku menuju rumah pamannya di Sambangan.

AKP Sumarjaya mengatakan, setelah kejadian itu polisi berhasil mengamankan pelaku termasuk mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu buah alu kayu, satu potong celana dalam warna kuning, satu potong daster warna merah dan satu potong seprai warna merah.

”Hasil pemeriksaan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan itu karena rasa cemburu, korban diduga selingkuh. Setelah korban dimintakan VER dan hasil yang disampaikan tim medis, korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dan anak dalam kandungan telah meninggal,” pungkas AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.