Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IDI Cabang Denpasar Yakinkan Tak Ada Vaksin Booster Ilegal

Bali Tribune/Ilustrasi - Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu (5/01/2022).

balitribune.co.id | Denpasar  -  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Denpasar, Bali meyakinkan melalui pengawasan secara ketat dari TNI-Polri dan juga pemerintah setempat, maka tidak ada vaksin booster ilegal yang masuk di wilayah Bali.
 
 "Sampai dengan saat ini saya melihat bagaimana pemerintah dan juga TNI-Polri berkonsentrasi mempertanggungjawabkan rantai distribusi vaksin itu, dan bagaimana pemerintah juga menyiapkan manajemen risiko untuk menghindari vaksin ilegal," kata Ketua IDI Cabang Denpasar dr. I Ketut Widiyasa saat dikonfirmasi di Denpasar, dikutip  dari Antara, Rabu.
 
Ia menjelaskan proses distribusi sudah melalui pemeriksaan yang ketat, pengawalan secara masif oleh petugas dan juga dibawa dari gudang obat masing-masing daerah.
 
Selain itu, setiap fasilitas kesehatan yang akan menyelenggarakan vaksinasi juga berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan Bali. Untuk itu, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait vaksinasi booster ilegal harus dihindari.
 
"Saya yakin pemerintah juga sudah menyiapkan manajemen risikonya untuk mencegah vaksin palsu. Namun, dalam pelaksanaannya pasti ada aja oknum-oknum ingin memanfaatkan ketakutan masyarakat terkait vaksin itu. Seperti menyebarkan informasi hoaks tentang memberikan suntikan kosong, vaksin palsu, tapi tetap semua yang vaksin itu tercatat dan aman," ujarnya.
 
Sebelumnya, untuk tenaga kesehatan yang divaksinasi booster sudah mencapai lebih dari 85 persen untuk seluruh Bali. Kata dia, tidak ada dampak signifikan yang terjadi, hanya respon tubuh yang tidak jauh berbeda saat vaksin dosis pertama dan kedua.
 
"Capaian seluruh Bali sampai di bulan Oktober 2021 mencapai 85 persen dan saya yakin semuanya saat ini sudah lebih, dan melampaui target pemerintah. Saat itu vaksin dosis ketiga dengan jenis Moderna," katanya.
 
Sementara untuk pelaksanaan 12 Januari mendatang masih menunggu sistem pelaksanaannya dari pemerintah pusat.
wartawan
HAN
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.