Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Idola Parisuda Bantu Sembako Masyarakat Terdampak Covid-19

Bali Tribune / SALURKAN - Bertempat di Pasca Sarjana Unud Denpasar, Senin (4/5/2020) anggota IDOLA PARISUDA, salurkan paket sembako.

balitribune.co.id | DenpasarBentuk kepedulian akan dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19, Ikatan Alumni Doktor Pariwisata Universitas Udayana (IDOLA PARISUDA) bersama-sama menyingsingkan lengan baju, berdonasi bersama menyumbangkan 125 paket sembako bagi mereka yang membutuhkan. Bertempat di Pasca Sarjana Unud Denpasar, Senin (4/5) anggota IDOLA PARISUDA yang dipimpin langsung Ketua Alumni, Dr. Panudiana Kuhn menyalurkan 125 paket sembako tersebut.

Pada kesempatan ini Panudian Kuhn yang didampingi pengurus lainnya mengatakan, donasi yang dilakukan secara sukarela ini tujuannya untuk membantu mereka yang terdampak Covid-19 tanpa memandang status sosial mereka. 

“Gerakan spontanitas yang baru pertama kali dilakukan ini ternyata antusias mahasiswa dan alumni, ada. Jadi kita kedepan akan membuat gerakan serupa,” ujar Kun

Ketua Program Studi S3 Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Budiarsa, M.H., disela kegiatan menyampaikan pihaknya menyambut baik langkah yang diinisiasi teman-teman IDOLA PARISUDA.

“Banyak teman-teman yang terdampak Covid-19 ini, terutama yang dari luar Bali yang tidak bisa pulang dan sekarang kehabisan sembako dan lainnya. Jadi paling tidak melalui gerakan kali ini bisa membantu mereka,” sebut Prof Budiarsa. 

Dr. Ni Komang Nariani, M.M., selaku Bidang Sosial di IDOLA PARISUDA, bersama dengan Dr. Nyoman Gede Astina dan Dr. Nyoman Sudiartha yang juga wakil dekan di Fakultas Pariwisata, menyambut baik langkah yang diambil para anggota dalam memberikan perhatian kepada masyarakat terdampak Covid-19. 

“Kita dukung upaya teman-teman alumni dan juga mahasiswa S3 Kajian Pariwisata Unud yang memberikan donasi sembako kepada masyarakat,” sebut Komang Nariani yang juga menjabat Ketua BPC PERHUMAS  Denpasar,Bali sembari mengatakan kegiatan semacam ini kalau bisa dilakukan secara berkelanjutan, lantaran ada manfaat yang diberikan kepada masyarakat banyak.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.