Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IKD dan KDY Masih Sah Anggota Dewan, Jabatan Tetap dan Terima Hak Seperti Biasa

Bali Tribune / Gede Suralaga

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan perselingkuhan antara dua anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, IKD dan KDY, masih terus menjadi perhatian publik. Apalagi setelah beberapa keputusan DPD PDIP Provinsi Bali, kedua wakil rakyat di Renon itu masih tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, hingga mendapatkan hak-haknya. 

Ini sedikit kontras dengan usulan pemecatan IKD dan KDY dari keanggotaan partai hingga usulan pergantian antarwaktu (PAW) keduanya dari DPRD Provinsi Bali, yang heboh di awal. Begitu pula dengan keputusan DPD PDIP Provinsi Bali tentang pergantian IKD dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, yang ternyata belum sampai tahap eksekusi. 

Saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (20/3), Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bali Gede Suralaga membenarkan bahwa baik IKD maupun KDY, masih sah sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. IKD bahkan secara dejure tetap duduk di kursi ketua komisi yang membidangi pembangunan itu di Renon. Bahkan diakuinya, IKD dan KDY juga tetap menerima hak sebagai wakil rakyat seperti biasanya. 

Suralaga menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan resmi terkait status IKD dan KDY yang dibebastugaskan sebagai wakil rakyat oleh induk partai. Itu artinya, IKD dan KDY tetap di posisi masing-masing, yakni sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali. 

"Soal larangan IKD dan KDY bertugas sebagai anggota dewan, belum ada keputusan resmi," kata Suralaga. "Jadi keduanya masih anggota dewan yang sah,"  imbuhnya. 

Soal jabatan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali yang dijabat IKD dan diusulkan diganti oleh DPD PDIP Provinsi Bali, Suralaga mengatakan, jabatan tersebut masih ditempati IKD. Pasalnya, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bali belum menerima surat usulan pergantian tersebut. 

"Itu surat DPD (PDIP Bali) ke Ketua Fraksi (Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali), belum ke kita," ujar Suralaga. Apakah itu artinya bahwa keduanya tetap mendapatkan hak sebagai anggota dewan seperti biasa? "Masih seperti biasa," jawabnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPD PDIP Provinsi Bali mengusulkan ke DPP PDIP untuk memecat IKD dan KDY dari keanggotaan partai. Keduanya juga diusulkan untuk dilakukan PAW dari DPRD Provinsi Bali. 

Selain itu, baik IKD dan KDY, juga dibebastugaskan di DPRD Provinsi Bali sambil menunggu keputusan resmi DPP PDIP. Bahkan DPD PDIP Provinsi Bali juga menggantikan IKD dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Keputusan tersebut menyusul dugaan perselingkuhan antara IKD dan KDY.

wartawan
San Edison
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.