Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Bali Deportasi WN Malaysia karena Tidak Miliki Dokumen Sah

Bali Tribune/Proses pendeportasian WN Malaysia didampingi petugas Imigrasi Denpasar, di Rudenim Denpasar, Minggu (12/09/2021).

balitribune.co.id | Denpasar  - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di wilayah Indonesia.
 
"Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, dikutip dari Antara, Senin (13/9).
 
Ia mengatakan bahwa warga asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya wilayah Sumbawa Besar secara ilegal (jalur gelap). Setelah mendapat informasi tersebut, pihak Imigrasi Sumbawa Besar kemudian menyerahkan ke Imigrasi Denpasar karena rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB.
 
Selain itu, WNA asal Malaysia ini datang ke Indonesia bukan sebagai wisatawan dengan visa kunjungan, melainkan secara ilegal tanpa dokumen resmi.
 
"Yang bersangkutan ini masuk ke wilayah Indonesia secara gelap. Kenapa ke Imigrasi Denpasar karena Rudenim Bali mewilayahi Bali dan NTB. Dia masuk ilegal lewat Batam dan sempat menikah dengan orang Lombok," ungkapnya.
 
Sebelumnya pada Minggu, 12 September 2021 pada pukul 16.20 WIB, SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways.
 
Ia mengatakan kalau WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Untuk itu terhadap warga Malaysia tersebut dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
wartawan
HAN
Category

Pendapatan Transfer Turun Rp23 Miliar, Bupati Bangli Gaungkan Kemandirian

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melakukan penyesuaian  terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sidang paripurna dengan DPRD Bangli pada Senin (7/9/2026), Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan pendapatan daerah diproyeksikan turun lebih dari Rp 22 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp 1,27 triliun menjadi Rp 1,25 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.