Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Deportasi WN Perancis yang Miliki Sabu dan Senpi

Bali Tribune/Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) yang sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan sabu dan senjata api (senpi).
 
"Yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan terhadap Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Jamaruli menegaskan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
 
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," katanya.
 
Sebelumnya, Rayan Jawad Henri Bitar keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi.
 
Kasus pidana yang melibatkannya terjadi pada Desember 2020 yakni kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram dan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.
 
Pria kelahiran Paris ini juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade, pistol stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.
 
Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata Jamaruli.
 
Setelah menjalani masa pokok pidana, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBNPK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022 lalu ia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi.
wartawan
HAN
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.