Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Diminta Tegas

Putu Parwata (dok)

Mangupura, Bali Tribune

Pihak imigrasi diminta tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Badung. Jangan sampai kasus bule pembuatan onar di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, sampai terulang. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, Selasa (03/05/2016), saat ditemui di Gedung DPRD Badung.

“Kalau memang habis masa tinggalnya, ya jangan ada toleransi,” katanya. Menurut Parwata, peristiwa di Canggu yang sampai menyebabkan seorang petugas polisi kehilangan nyawa sebagai bukti masih lemahnya pengawasan terhadap orang asing di Badung. “Kejadian seperti ini tentu akan merugikan dan juga merusak citra pariwisata Badung sebagai daerah pariwisata,” imbuhnya.

Selain meminta pihak Imigrasi tegas, politisi asal Dalung ini juga mendesak tim perpadu yang dimotori Pemkab Badung dihidupkan kembali. Tim terpadu ini, kata dia, harus bisa mengawasi orang-orang asing yang tinggal di gumi keris. Tim ini juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan orang asing dan wisatawan yang berlibur dan tinggal di Badung.

“Tim terpadu Pemkab Badung kami harapkan suatu saat melakukan sweeping untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan yang ada di Badung,” tegasnya. Parwata mengaku sangat menyayangkan akibat lemahnya pengawasan orang asing justru salah seorang aparat kepolisian sampai tewas dibunuh bule.

Parwata menegaskan, Badung sejatinya tidak membatasi orang datang karena ini menguntungkan industri pariwisata. Hanya saja orang yang datang ke Badung harus membawa kebaikan, bukan sebaliknya menciptakan kegaduhan. “Kami malah senang sekali kalau wisatawan asing berkunjung ke Badung, tapi patuhi aturan termasuk keimigrasian,” kata dia.

Sebagai daerah wisata, Badung didatangi banyak orang dengan berbagai karakter. Ada sekadar liburan, kerja bahkan ada yang mencari mangsa ke Badung. Kasus Amokrane ini harus menjadi pelajaran. Tidak hanya pemerintah dan instansi terkaitnya, masyarakat juga harus proaktif melaporkan hal-hal yang terjadi di wilayahnya.ana

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.