Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Deportasi 8 WNA

Bali Tribune / DEPORTASI - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendeportasi 8 WNA ke negara masing-masing.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja hingga Juni 2023 telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Tercatat mereka telah melakukan pelanggaran Keimigrasian diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, overstay, dan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pihaknya telah mendeportasi delapan WNA dalam rentang waktu hingga Juni 2023. Mereka berasal dari Rusia sebanyak empat orang, Jepang satu orang, Singapura satu orang, Austria satu orang, dan Australia satu orang.

"Sebagian besar pelanggaran dari mereka overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan melakukan pelanggaran lainnya. Termasuk WNA Rusia yang yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu," kata Hendra, Rabu (14/6).

Ditambahkan, terungkapnya WNA yang melanggar aturan sebagian besar di wilayah kerja Kabupaten Karangasem. Dan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui kanal media sosial milik Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan melaksanakan operasi gabungan pengawasan keimigrasian.

Sebelumnya pada Jumat (26/5) lalu petugas Imigrasi Singaraja menangkap tiga orang WNA masing-masing berinisial GOWL (59) asal Singapura, MK (37) dan AM (34) asal Rusia di Kecamatan Sidemen, Karangasem.

"Setelah diperiksa ketiga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Ini merupakan modus baru bagi warga negara asing menggunakan izin tinggal investot agar bisa lebih lama tinggal di Indonesia," ungkap Hendra.

Menurutnya, wilayah Karangasem merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja disinyalir masih ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena itu pihaknya telah melakukan pemetaan serta memberi perhatian khsusus terhadap kawasan itu.

"Memang Karangasem merupakan wilayah pariwisata. Dan tentu kemungkinan adanya pelanggaran masih ada. Di daerah itu sudah kami atensi agar petugas memberi perhatian lebih terutama merespons lebih banyak informasi dari masyarakat," katanya, sembari menyebut Imigrasi Singaraja telah membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa diakses masyarakat jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.

"Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twitter, Website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja. Itu upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tandasnya.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.