Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran

Bali Tribune / SOSIALISASI - Kantor Imigasi Kelas II TPI Singaraja menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Peran Imigrasi Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
balitribune.co.id | Singaraja - Dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng Kantor Imigasi Kelas II TPI Singaraja menggelar Sosialisasi Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Peran Imigrasi Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).Sejumlah kepala desa dilibatkan dalam acara sosialisasi itu termasuk calon pekerja migran dan lembaga penyalur PMI di Buleleng.
 
Nara sumber dalam acara itu,selaian Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Denpasar Wiam Satriawan,Kepala Seksi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja I Made Rusdiko. Ikut hadir menjadi nara sumber bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng Nelson Hasudungan.
 
Dalam pemaparannya Made Rusdiko menyampaikan materi Aplikasi M-Paspor dan Peran Imigrasi dalam Pelindungan PMI”yang disebutnya merupakan Inovasi baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi.Dalam penerapannya,menurut Rusdiko,diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengajukan memohon pemohon paspor.
 
“Pemohon dapat mengajukan permohonannya secara mandiri dari rumah dengan mendownload aplikasi M-Paspor, mengisi data, meng-upload dokumen, membayar PNBP keimigrasian dan menjadwalkan sendiri kedatangannya ke kantor imigrasi,” jelas Rusdiko, Kamis (17/3).
 
Sedangkan soal pencegahan pekerja migran non procedural telah dilakukan mulai saat proses permohonan paspor dan pengawasan pada saat keberangkatan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.” Artinya secara prosedur telah kami awasi sejak pekerja migran melakukan permohonan pembuatan paspor,” tandasnya.
 
Sementara itu, Wiam Satriawan dengan judul materi Cara Cerdas Bekerja ke Luar Negeri dan Terhindar Dari Penipuan Agen Pengiriman Ilegal, mengatakan, lembaganya memiliki 9 Program Prioritas BP2MI yang salah satunya adalah Pemberantasan Sindikasi PMI Non-Prosedural.” Dari 9 program prioritas itu kita tetap melakukan pengawasan agar pekerja migran terhindar dari upaya penipuan,” ujarnya.
 
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nelson Hasudungan Tobing mengatakan, pekerja migran mendapat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program khusus bagi CPMI dan PMI. Menurutnya, perlindungan kepada kepesertaan selama 31 bulan itu dengan rincian; akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 25 bulan semasa bekerja di luar negeri dan 1 bulan setelah pulang.
 
“Jadi, banyak sekali manfaatnya. Bahkan, bila sudah terdaftar dan gagal berangkat akan diberikan santunan juga sebesar Rp. 7,5 juta,” ucapnya.
 
Ditambahkan, program ini memiliki manfaat yang menguntungkan bagi para pekerja migran. Dari sebelum berangkat saja sudah bisa mendapatkan manfaatnya.Kalau gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp. 7,5 juta. Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, akan dikasi santunan  sebesar Rp. 7,5 juta dan untuk tiket pesawatnya akan diganti maksimal Rp10 juta.
 
”Selama bekerja di sana akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp 85 juta dan bisa dapat juga jaminan hari tua,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.