Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Tindak Bule Jerman Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

Bali Tribune / MENGAMANKAN - Tim Inteldakkim Imigrasi Singaraja mengamankan WNA Jerman berinisal KES setelah ketahuan mendaki Gunung Agung tanpa menggunakan jasa pemandu.

balitribune.co.id | SingarajaBule asal Jerman diamankan petugas Imigras Singaraja setelah nekad mendaki Gunung Agung tanpa menggunakan pemandu. Padahal, di kawasan parkir VIP Pura Pasar Agung juga sudah jelas terpasang baliho besar tentang Surat Edaran (SE) dari Dinas Kehutanan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki Gunung Agung. Hal ini sebagai langkah preventif mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu.

Bule Jerman berinisal KES diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah mendapatkan informasi dari pihak pengelola pemandu Gunung Agung.

“Kami mendapatkan informasi dari pengelola pemandu Gunung Agung terkait adanya turis asing yang mencoba mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu. Kami langsung menerjunkan tim ke pos Pendakian Gunung Agung malalui Jalur Pasar Agung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (20/1).

Berdasarkan laporan, bule tersebut tiba di parkiran Pura Pasar Agung seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Saat ditanya petugas jaga, bule tersebut sempat mengaku hanya ingin ke Pura Pasar Agung. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga langsung menghampiri dan mencoba memberikan pemahaman bahwa jika ingin mendaki harus didampingi pemandu demi keamanan sesuai dengan surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, terhadap KES dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Singaraja.

“Terhadap WNA tersebut kami amankan ke kantor untuk dilakukan BAP dan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini mengingat yang bersangkutan patut diduga melanggar surat edaran Kepala Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.