Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Bule ini Hanya Dituntut 2,5 Tahun

sidang
Terdakwa asal Rusia usai jalani sidang tuntutan.

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus dugaan impor Narkotika golongan I berupa kapsul jenis Psilosin dan Lisergida (LSD) dengan terdakwa warga negara  Rusia bernama Aleksandr Shchadrov (33), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (4/6). Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martinus , terdakwa Aleksandr dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri seperti disebutkan dalam dakwaan alternatif ke tiga. penuntut umum. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, JPU meminta majelis hakim diketuai I Ketut Tirta yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukum pidana penjara terhadap diri terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aleksandr Shchadrov dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Martinus. Merespon putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Nyoman Dila dkk; menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi. Terdakwa masih cukup beruntung karena lolos dari dua pasal yang dijerat JPU dalam dakwaan altertifnya yakni  Pasal 113 ayat 1 dan dakwaan ke dua Pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diuraikan pula dalam dakwaan tersebut, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumaat (2/2) sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Terminal Kendatang Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. Berawal ketika terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumur- Denpasar. Petugas kemudian mencurigai terdakwa ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing didalamnya berisi bubuk warna coklat yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin yang disembunyikan didalam tanggung punggung berwarna coklat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa," beber JPU. Setelah dilakukan penimbangan terhadap  3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram. Kemudian terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Petugas Satuan Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum."Bahwa terdakwa mendapat Narkotika ketika berada di Cina dari seorang yang tak dikenal, untuk 3 kapsul narkotika jenis Psilosin terdakwa beli   dengan harga kurang lebih 80 Dolar dan 2 lembar narkotika jenis Lisergida (LSD) terdakwa beli dengan harga 20 Dollar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.