Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Bule ini Hanya Dituntut 2,5 Tahun

tablet
Terdakwa asal Inggris pembawa ratusan tablet golongan IV.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus dugaan mengimpor ratusan tablet psikotropika Golongan IV,  Adam Scott Holand (48), dituntut dua tahun ditambah enem bulan (2,5) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pria berpasport Inggris ini dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. "Telah mengimpor psikotropika Golongan IV, berupa satu botol plastik berisi 655 tablet obat warna kuning  bertuliskan Centaur, pada tabel tertera merk Solina, Diazepam tablets BP 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan alternatif pertama," tegas JPU I Dewa Ngurah Sastra saat membacakan pokok tuntutannya. Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyambaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Diantaranya, prilaku terdakwa yang tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan sebagai hal yang meringankan. Sementara hal yang perberat hukuman bagi terdawa karena perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran psikotropika dan merusak cintra Bali sebagai daerah pariwisata. Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta meminta kepada terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya. "Kami akan melakukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Suroso selaku penasehat hukum terdakwa. Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/6) pekan ini. Tuntutan terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal. Dimana pada surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dijerat dengan dakwaan yakni dakwaan pertama  Pasal 61ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan ke-Dua Pasal 62 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 300 juta. Diuraikan pula dalam dakwaan itu, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa berangkat dari Bangkok pada Selasa (23/1), Sekitar pukul 19.30 waktu setempat dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara  Ngurah Rai Tuban pada Rabu (24/1) pukul 02.45 wita, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya penumpang pesawat tersebut. Dimana saat itu, saksi Dewa Radika Trijaya dan Saksi Nur Hidayatulloh dari Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan seperti orang gelisah. Melihat itu ke dua saksi  kemudian membawa terdakwa ke ruang priksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg didalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, " kata JPU. Selanjutnya, bahwa atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnar Polda Bali. Dari hasil penyidikan di kepolisian, perbuatan terdakwa mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah pabean Indonesia tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringatan HUT RI ke-80, Walikota Jaya Negara Tekankan Sinergi dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Lumintang, Denpasar, pada Minggu (17/8), saat Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memimpin jalannya upacara sekaligus membacakan teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Badung, Bupati Adi Arnawa Selaku Inspektur Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (17/8). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Upacara diikuti Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Wawali Arya Wibawa Resmikan Teba Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristy Arya Wibawa meresmikan Teba Modern yang ditandai dengan simbolis penuangan sampah organik dan eco enzym ke tong teba modern yang dipusatkan di Lapangan Pasum Dusun Tegal Kori Kaja, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (16/8).

Baca Selengkapnya icon click

KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” Bagi Konsumen Motor Honda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada konsumen setia sepeda motor Honda dengan menyelenggarakan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperluas pilihan warna menarik pada skutik premium fashionable 160cc pertama di Indonesia, New Honda Stylo 160. Tampilan baru dari skutik berdesain modern klasik dengan tampilan retro ini siap menjadi primadona berkendara sesungguhnya saat mengekspresikan gaya hidup sehari-hari maupun beraktivitas di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Seni dan Kuliner Tanah Lot VI 2025 Resmi Diperkenalkan, Bupati Sanjaya: Ajang Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan sekaligus menjadi narasumber dan memimpin kegiatan Press Release Tanah Lot Art & Food Festival VI Tahun 2025 yang digelar di Natys Restaurant, Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, Kediri, Tabanan, Sabtu (16/8). Kehadiran Sanjaya turut didampingi Sekda dan jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.