Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indo Barometer: Jokowi-Ma’aruf Lebih Mewakili Umat Islam

Bali Tribune/Capres Jokowi-Amin Ma'aruf

balitribune.co.id | Jakarta - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin lebih mewakili aspirasi umat Islam dibandingkan dengan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dari total pemilih Islam sebesar 87,9 persen, 47,9 persen menyebutkan Jokowi-Ma'ruf mewakili aspirasi umat Islam, sedangkan 28,2 persen menjawab Prabowo-Sandi mewakili aspirasi umat Islam.

Demikian dipaparkan peneliti Indo Barometer Hadi Suprapto Rusli di Hotel Century, Jakarta, Selasa (2/4/2019) dalam rilis hasil survei Indo Barometer di 34 provinsi pada 15 - 21 Maret 2019. "Sedangkan 24,7 persen tidak memberikan jawaban atau tidak tahu," lanjut dia.

Bila dibedah ke masing-masing personal, dari total pemilih muslim, sebanyak 45,5 persen umat Islam menyatakan Jokowi mewakili aspirasi umat Islam. Sedangkan 30 persen menyatakan Prabowo mewakili aspirasi umat Islam. Sementara itu 24,5 persen tak menjawab.

Kemudian, jika kedua cawapres dihadap-hadapkan, dari total pemilih muslim, 55,4 persen menyatakan Ma'ruf mewakili aspirasi umat Islam. Sedangkan 24,8 persen menyatakan Sandiaga mewakili aspirasi umat Islam. Sementara itu 28,5 persen tidak menjawab.

Selain itu, ada tiga partai yang dinilai paling mewakili aspirasi umat Islam yakni PKB, PKS, dan PPP. "Tiga partai teratas yang dianggap mewakili umat Islam, yaitu PKB (24,6 persen), PKS (18,1 persen), dan PPP (17,3 persen) dalam hal mewakili aspirasi umat Islam," lanjut Hadi.

Survei ini dilakukan Indo Barometer pada 15-21 Maret di 34 provinsi. Jumlah respondennya mencapai 1.200 orang yang telah memiliki hak pilih dengan margin of error 2,83 persen dan tingkat kepercayaannya 95 persen.

Metode yang digunakan dalam survei ini ialah multistage random sampling. Saat ditanyai sumber dana, Hadi mengatakan survei dilakukan secara independen oleh Indo Barometer.

wartawan
izarman
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.