Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Infodemik Jadi Musuh Penanganan Covid-19

Bali Tribune/Dialog Produktif Semangat Selasa via Youtube di Media Center Komite Penanganan KPCPEN, Selasa (17/8), membahas hoaks di seputar penanganan Covid-19.



balitribune.co.id | BERBAGAI tantangan harus dihadapi pemerintah selaku pemangku kepentingan dalam penanganan Covid 19. Selain tantangan dalam upaya memutus penyebaran virus corona itu sendiri, hambatan lain juga dihadapi yaitu infodemik seputar Covid-19.
 
Infodemik ini mengarah pada informasi berlebih akan sebuah masalah, sehingga kemunculannya dapat mengganggu usaha pencarian solusi terhadap masalah tersebut. Hak itu diakui Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi.
 
Ia mengatakan, infodemik mengglobal karena turut memperburuk situasi dan tidak menolong sama sekali. "Istilah infodemik memperburuk situasi pandemik," kata Dedy dalam acara virtual Dialog Produktif Semangat Selasa via Youtube di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
 
Berbicara di forum bertajuk "Semangat Kemerdekaan Generasi Pandemi" pada Selasa (17/8), Dedy mencontohkan salah satu infodemik yang dapat berakibat fatal hingga menyebabkan korban nyawa. Yaitu mengenai salah satu obat penangkal Covid-19 yang membuat masyarakat merasa aman dengan adanya obat tersebut.
 
Informasi mengenai obat itu hoaks, tapi, masyarakat, kata dia, sudah terlanjur percaya, dan menjadi lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).  sehingga mengabaikan anjuran protokol kesehatan. "Muncul pula berbagai narasi yang menghasut tapi hoaks sehingga menyebabkan kepanikan, tambah Dedy.
 
Menurutnya, masyarakat yang akhirnya jadi korban. Pihaknya mencatat ada 1.857 isu hoaks yang beredar terkait Covid-19 dan vaksin. Salah satunya isu kalau vaksinasi bisa menimbulkan epilepsi. Padahal, hal itu tidaklah benar. Bahkan, Majeis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, kalau vaksinasi itu halal serta aman.
 
Ada tiga cara menghalau hoaks mulai dari hulu yaitu mengedukasi masyarakat, selanjutnya level tengah yaitu menyaring dengan teknologi buatan dengan sebuah mesin milik Kementerian Kominfo. Dan terakhir di level hilir, yaitu kerja sama dengan Polri. Bila ada pelanggaran maka bisa langsung diproses secara hukum.
wartawan
VTR
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.