Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Informasikan GASA, Dukcapil Menyapa Masyarakat

Bali Tribune/ Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam proses pengurusan administrasi kependudukan maka Pemerintah Pusat yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah terus meningkatkan efektifitas layanan masyarakat melalui teknologi informasi, salah satunya dengan meluncurkan GISA ( Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).
 
Aplikasi GISA terdapat di aplikasi android AKUI yang bisa diunduh gratis melalui Google Playstore. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina menggelar Webinar Dukcapil Menyapa Masyarakat di Provinsi Bali secara daring pada Senin (12/10).
 
Ia menyatakan bahwa, dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber adalah seluruh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali, guna turut menjawab peratanyaan masyarakat, yang secara langsung masyarakat dapat bertanya melalui zoom meeting maupun  live youtube.
 
Disamping itu, Kadis Anom Agustina juga menjelaskan bahwa Pemerintah meluncurkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan yang berupa chatbot bernama Gisa untuk layanan administrasi kependudukan (adminduk).
 
Pemanfaatan teknologi tersebut dimaksudkan agar pelayanan tetap lancar di tengah pandemi covid-19. Dengan chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas.
 
Informasi terkait pelayanan di kantor layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat.
"Dengan demikian, meskipun tanpa kontak langsung dengan petugas, pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan lancar dan baik”, ucapnya.
 
Selama kurang lebih 2 jam, Kadis Anom Agustina memandu webinar secara daring tersebut, dimana antusias masyarakat untuk bertanya cukup banyak. Baik terkait pengurusan e-KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte pernikahan maupun permasalahan administrasi lainnya.
wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.