Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Infrastruktur Telekomunikasi Dukung Industri Pariwisata

Arief Yahya
Arief Yahya

KEBERADAAN infrastruktur telekomunikasi bisa menjadi pendukung bagi industri pariwisata nasional. “Infrastruktur telekomunikasi yang andal di daerah wisata bisa meningkatkan pelayanan, penjualan dan pengembangan produk,” kata Menteri Pariwisata Arief Yahya, Senin (2/5).

Arief menjelaskan dalam mengembangkan industri pariwisata menggunakan rumus “3A”. Akses adalah prasyarat nomor satu, seperti frekuensi penerbangan, infrastruktur bandara, jalan menuju ke lokasi wisata. Ia menambahkan, Akses yang bagus, cepat, mudah dan murah akan mendorong kemajuan destinasi tersebut.

“A” yang kedua adalah atraksi. Keindahan apa yang “ditawarkan” kepada wisatawan. Sedangkan “A” yang terakhir adalah amenitas. Seberapa lengkap sarana penunjang pariwisata seperti koneksi internet, hotel, resto, café, golf course, convention center, dan lainnya. “infrastruktur telekomunikasi yang mumpuni juga bisa meningkatkan penjualan karena adanya digital marketing,” katanya.

Sebelumnya, banyak pemain infrastruktur telekomunikasi mengeluhkan ekonomi biaya tinggi dalam menggelar jaringan. Misalnya, di sektor menara telekomunikasi muncul berbagai macam perizinan yang tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau proses pengurusan yang lama.

Salah satu contoh aturan daerah yang banyak disorot adalah perihal Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung.

Perda tersebut tak mengkoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penaataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung yang kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Contohnya, sesuai peraturan bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara, sedangkan dalam Perda berlaku 20 tahun.

Dalam catatan, pada 2008 Pemda Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan untuk memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda) karena tidak sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha untuk menjalankan bisnis. Aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha.Sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, dan lainya.

wartawan
redaksi
Category

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.