Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingatkan Lagi Kode Etik Jurnalistik, bali tribune Gelar Workshop

Bali Tribune/ Pose bersama peserta workshop internal bali tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Mengingatkan kembali pentingnya Kode Etik Jurnalistik, bali tribune - balitribune.co. id. menggelar workshop intern  bertemakan ‘Dengan memahami  Kode Etik  Jurnalistik  Kami Wujudkan Profesionalisme Pers’, Rabu  (24/3).
 
Berlokasi di kantor redaksi, workshop  diikuti  15 wartawan  wilayah  Denpasar dan Badung (wartawan Mabes-red) serta menghadirkan pemateri tunggal,  Djoko Purnomo Pimpinan bali tribune - balitribune.co. id, yang  juga merupakan  Wakil  Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Serikat Media Sibers Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
 
Pimpinan Perusahan bali tribune - balitribune.co. id., Tjok Gas Adnyana menjelaskan, workshop intern  ini  adalah satu agenda tahunan keredaksian dan wajib diikuti semua wartawan bali tribune - balitribune.co. id.
 
“ Idealnya  semua  wartawan, namun karena pandemi Covid-19 peserta dibatasi.  Hanya diikuti wartawan mabes. Rencananya  dalama waktu  dekat ini workshop untuk wartawan  biro dan contributor ajab kami adakan,”ungkap  Tjok Gas Adnyana.
 
Dalam materi yang dibawakan, Djoko Purnomo membeberkan secara mendetail seluruh isi Kode Etik Jurnalistik. Mulai dari pasal 1 hingga pasal 11,  termasuk   penjabaran masing-masing pasal.
 
“Kode Etik Jurnalistik adalah landasan moral dan etika profesi  wartawan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. Dengan workshop ini  wartawan bali tribune - balitribune.co. id.
diharapkan mengingat lagi Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,  sehingga  terciptanya profesionalisme pers,” ungkap  Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali ini.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.