Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingatkan “Tegur” Pembuang Sampah Sembarangan

Wali Kota Rai Mantra saat aksi bersihkan sampah di Pantai Sindu Sanur.

BALI TRIBUNE - Disiplin masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan terus disosialisasikan Pemkot Denpasar. Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam setiap kesempatan aksi kebersihan lingkungan terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Seperti halnya aksi kebersihan pantai, Jumat (21/9) yang dipimpin Walikota Rai Mantra melibatkan masyarakat Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, ASN, siswa sekolah serta komunitas yang ada bertempat di Pantai Sindhu Sanur. “Perlu terus ditingkatkan kesadaran bersama serta kegiatan secara massif dan juga perlu dilakukan tindakan menegur setiap melihat masyarakat yang buang sampah sembarangan,” ujar Walikota Rai Mantra yang hadir sembari membawa alat jepit pungut sampah dan kantong sampah. Lebih lanjut dikatakan langkah-langkah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diikuti sanksi bagi warga pembuangan sampah sembarangan dengan denda hingga jutaan rupiah. Disamping itu pihak desa/kelurahan juga menyiagakan satgas kebersihan yang ada untuk terus menjaga kebersihan. Hal ini juga didukung dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar terkait kebersihan dengan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terlebih kawasan pantai ini dengan ruang yang ada untuk kepentingan bersama agar terus digulirkan langkah tegur setiap melihat pembuangan sampah sembarangan. Tidak hanya kebersihan pantai yang diikuti langkah edukasi juga diisi dengan pelepasan tukik secara bersama-sama. Tentu ini menjadi sebuah edukasi tidak saja sebagai kegiatan pelestarian, kepariwisataan dan lingkungan juga menjadi edukasi bersama terutama siswa sekolah dalam keberlangsungan lingkungan kedepan. Kegiatan yang telah berlangsung sejak pagi tampak juga Lurah Sanur I.B Raka Jisnu mendampingi Walikota Rai Mantra, yang mengatakan bahwa kegiatan kali ini menjadi agenda edukasi masyarakat khusunya dalam menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Sanur. Aksi ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemkot Denpasar yang turut serta dalam kegiatan pungut sampah di pantai Sindhu serta melakukan pelepasan tukik bersama Walikota Rai Mantra, ASN Pemkot Denpasar serta siswa sekolah. Keberlangsungan kegiatan ini juga akan digelar Bali Reggae Star Festival merupakan festival musik yang juga disinergikan dengan kegiatan amal dan sosial.“Bali Reggae Star Festival 2018 rencananya akan dihelat pada 29 hingga 30 September mendatang dan mengundang sekitar 30 musisi Reggae baik dari dalam maupun luar negeri  berlangsung di Kawasan Pantai Mertasari, Sanur,” ungkapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.