Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Buka Pelayanan SKHPN di Mall Pelayanan Publik

Bali Tribune/ AUDIENSI - BNN Klungkung audiensi dengan PJ Bupati Jendrika.


Balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung diruang kerjanya, Kamis (25/1/2024).

Kehadiran rombongan yang dipimpin Kepala BNNK Klungkung I Komang setiawan ini terkait hibah tanah dan bangunan dari Pemda Klungkung kepada BNNK. Selain itu juga BNNK memohon untuk bisa bergabung ke Mall Pelayanan Publik untuk melakukan pelayanan SKHPN.

Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan surat pernyataan bahwa benar tanah dan bangunan yang dihibahkan ke BNNK Klungkung adalah milik Pemda Klungkung. Surat tersebut sebagai pengganti sertifikat, agar bisa didaftarkan ke Kanwil DJPB dan di daftarkan ke KPKNL. "Selain itu kita juga menyampaikan agar BNNK Klungkung dapat bergabung ke Mall Pelayanan Publik Pemda Klungkung untuk memberikan pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)," ujar Komang Setiawan.

Menurut Setiawan, SKHPN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia setelah melakukan pemeriksaan narkotika terhadap seseorang atau barang tertentu. SKHPN ini berisi hasil pemeriksaan yang mengidentifikasi apakah ada keberadaan narkotika atau obat-obat terlarang dalam situasi yang diperiksa.

Menanggapi permohonan tersebut Pj. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika lanjut menugaskan OPD terkait untuk segera menyiapkan surat keterangan aset. "Kita tugaskan OPD segera sikapi. Selain itu diupayakan juga akan menyiapkan tempat tes SHKPN di mall pelayanan publik dengan target terealidasi diminggu pertama bulan februari 2024," ungkap PJ Bupati Jendrika.

wartawan
SUG
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.