Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Disamakan Dengan Kelihan Bajar, Kepala Lingkungan Lurug Gedung Dewan

Bali Tribune/ ASPIRASI - Perwakilan kepala lingkungan se-Jembrana menyampaikan aspirasi mereka terkait peniadaan pemilihan kepala lingkungan dan masa tugas hingga 60 tahun seperti kelihan banjar di desa.
Balitribune.co.id | Negara - Para kepala lingkungan di Jembrana rupa-rupanya ingin jabatannya disamakan dengan para kelihan banjar di desa. Bahkan sejumlah kepala lingkungan di Jembrana Senin (22/6) ngelurug ke Gedung DPRD Kabupaten Jembrana untuk menyampaikan aspirasi mereka.
 
Kehadiran Paguyuban Kepala Lingkungan se-Kabupaten Jembrana yang dipimpin Ketut Parwata yang juga Kepala Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama dan Anggota Gede Muliyadi. Kedatangan perwakilan Kepala Lingkungan Se-Jembrana tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait keinginan agar tidak ada lagi pemilihan kepala lingkungan di Jembrana.
 
Menurut mereka, pemilihan kepala lingkungan selama ini telah menimbulkan banyak polemik di masyarakat. "Masyarakat menjadi terkotak-kotak saat proses pemilihan kaling. Setiap enam tahun timbul polemik. Terjadi permusuhan, pro dan kontra. Kami tidak ingin polemik terjadi di masyarakat. Kami berharap dewan bisa menyikapi hal ini," ujar Parwata.  Ia menyatakan tugas kepala lingkungan cukup berat dalam menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter.
 
Terlebih didalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini. "Bersyukur tidak ada kaling yang stres dan stroke dalam menghadapi berbagai pertanyaan masyarakat yang menuntut keadilan dan pemerataan," jelasnya. Dalam penyampaiannya, mereka juga mengharapkan agar masa jabatan kepala lingkungan bisa sampai usia 60 tahun. "Kami harapkan masa tugas kaling bisa sampai usia 60 tahun seperti kelihan banjar (kepala urusan kewilayahan) di desa," harapnya.
 
Ia menyebut saat ini di Jembrana ada 43 kaling dari 10 kelurahan tersebar di empat kecamatan. Salah seorang perwakilan kepala lingkungan, Gusti Bagus Tri Septiawan yang juga Kepala Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah juga mengatakan pihaknya juga berharap bisa melaksanakan hal yang sama di Jembrana seperti halnya kelihan banjar yang masa baktinya yang sampai usia 60 tahun,. "Kami harapkan dewan bisa memfasilitasi," jelasnya.
 
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari para kepala lingkungan tersebut. Pihaknya akan berusaha menjembatani dan akan dilanjutkan dengan pembahasan. "Sambil proses berjalan nanti kami lakukan berbagai kajian dan ini baru pembicaraan dan kesepakatan awal.” ujarnya. Pihaknya mengamini peran penting kepala lingkungan dalam melayani masyarakat.
 
Karena menurutnya kepala lingkungan di kelurahan sama halnya dengan kelihan banjar di desa harus memiliki kemampuan dalam melakukan koordinasi dan membantu masyarakat apabila permaslahan. “Karena aparat paling bawah adalah kaling dan juga kadus yang langsung berhadapan dengan masyarakat” jelasnya. Hal itu juga diamini Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Jemrbana, Gede Muliadi yang juga mantan kepala lingkungan di Mendoyo.
 
Pihaknya menyatakan  akan menjembatani usulan ini untuk bisa dibahas dengan eksekutif. Namun pihaknya menekankan agar kaling melaksanakan pengabdian dan pelayanan juga dengan baik pada masyarakat. "Meski nantinya masa tugasnya sampai 60 tahun tapi jika tidak melayani masyarakat dengan baik, ya kan bisa saja tidak dipercaya lagi dan bisa diberhentikan. Ini juga harus diperhatikan. Agar dalam bekerja harus tetap sesuai aturan," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.