Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingkari Kesepakatan dan Perjanjian, Buruh Serabutan Dipolisikan

Edi Indra

BALI TRIBUNE - Seorang lelaki Edi Indra (40) asal Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Mendoyo diamankan polisi setelah dilaporkan menggelapkan sertifikat tanah dan menipu tetangganya, Misrani (42). Lelaki yang telah beristri dan memiliki anak serta bekerja serabutan ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Mendoyo setelah mengingkari kesepakatan dan perjanjian dengan korban. Kasus ini berawal saat pelaku mendatangi korban pada bulan September 2016 lalu. Kedatangan pelaku untuk meminjam sertifikat tanah seluas 5 are milik korban untuk digadaikan di salah satu koperasi. Entah bagaimana caranya pelaku saat itu merayu korban, akhirnya korban bersedia memberikan sertifikat tanahnya. Bahkan saat itu korban sendiri yang mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam sebesar Rp 21 juta dengan jaminan sertifikat itu. Karena sertifikat atas nama korban, secara otomatis pinjaman di koperasi tersebut juga harus atas nama korban dan korban sendiri yang menerima uang pinjaman tersebut dan kemudian diserahkan ke pelaku setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Pelaku berjanji mengembalikan sertifikat korban paling lambat tiga bulan. Selain itu pelaku saat itu juga sanggup membayar angsuran beserta bunganya setiap bulan. Namun kenyataannya, hingga kredit berjalan dua tahun lebih, pelaku justru tidak kunjung mengembalikan sertifikat korban sehingga membuat korban geram. Ternyata pelaku tidak pernah sama sekali membayaran angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana akan menyita tanah milik korban yang dijadikan agunan. Korban pun akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Mendoyo. Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara dikonfirmasi seizin Kapolsek Mendoyo Jumat (7/12) membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. Ia mengatakan korban tidak memenuhi kesepakatannya dengan pelaku. "Korban telah berulang kali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya janji-janji saja," ungkapnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.