Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ini Ancaman Hukuman Jika Menolak Vaksin Rabies

Bali Tribune/Warga yang menolak hewan peliharaannya divaksin rabies terancam dikenakan sanksi berat.

balitribune.co.id | Negara - Para pemilik hewan penular rabies (HPR) diancam dengan sanksi kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 50 juta, jika menolak hewan piaraannya divaksinasi rabies oleh petugas.

Para petugas vaksin juga sudah menyiapkan surat pernyataan berisi sanksi berat untuk mengantisipasi penolakan yang kerap dihadapi petugas di lapangan.Sejak dimulainya program vaksinasi rabies massal Maret lalu, petugas kerap menghadapi berbagai penolakan dari warga.

Mengantisipasi penolakan dengan harapan seluruh HPR di Jembrana terdata dan tervaksinasi, kini seluruh petugas vaksinasi yang turun ke setiap banjar telah dilengkapi dengan surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi dengan sejumlah sanksi bagi pemilik HPR yang tidak terdata dan tervaksinasi. Pernyataan itu juga berisi sejumlah kewajiban pemilik hewan peliharaan.

Pemilik HPR diwajibkan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi hewan secara berkala, memiliki kartu vaksinasi memelihara hewan didalam rumah atau pekarangan rumah sertamengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran dijalan atau tempat umum.

Apabila pemilik HPR melanggar kewajiban tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan atau denda hingga Rp50 juta. Bahkan dalam surat pernyataan itu ada ketentuan tambahan.

Ketentuan tambahan itu juga memuat sanksi yakni apabila hewan yang tidak tervaksinasi menggigit, pemilik wajib membiayai seluruh biaya yang ditimbulkan saat dilakukan tindakan pengobatan. Bahkan apabila HPR itu menggigit korbannya hingga meninggal pemilik HPR juga dikenakan biaya yang ditimbulkan sampai penguburan/pengabenan selesai. Bahkan pernyataan bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies itu juga diketahui oleh kelihan banjar/kepala lingkungan setempat.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Widarsa mengatakan surat pernyataan tersebut dikeluarkan berdasarkan UURI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No 47 tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan serta Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

“Semua petugas kita bekali surat pernyataan itu, kalau memang kekeh menolak, pemiliknya harus menandatanganinya” ujarnya.

Kendati kerap mendapat penolakan namun menurutnya vaksinasi tahap pertama menyasar wilayah zona merah rabies sudah berhasil dituntaskan dalam satu bulan, “Zona merah ada 16 desa dengan total sasaran 13.733 ekor” sebutnya.

Kini vaksinasi rabies massal dipastikan tetap dilanjutkan ketahap kedua dengan menyasar 174 banjar di 35 desa diluar zona merah dengan target 25.773 HPR. “Harapannya semua HPR tervaksinasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan, Rai Mulyawan mengakui selama vaksinasi massal rabies, personilnya kerap terkendala dengan adanya penolakan dari warga dengan alasan ketakutan hewan peliharaannya gudig atau sakit setelah divaksin rabies, “Selain surat pernyataan itu, setiap pemilik hewan yang kami vaksin juga diberi kontak petugas, apabila anjinganya sakit silahkan dihubungi dan kami juga akan obati. Tujuan kami penularan rabies dicegah tidak hanya respon saat setelah ada gigitan tapi juga lewat vaksinasi, ”tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Syukuran HUT ke-81  Kemerdekaan RI, Bupati Badung Guyur Anggota Paskibraka dan Pelatih dengan Uang Pembinaan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi tersebut diberikan dalam acara syukuran di Area Jaba Pura Lingga Bhuana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bubarkan Paskibraka Klungkung 2026, Bupati Satria: Kalian Dididik Jadi Calon Pemimpin

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria resmi membubarkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Klungkung Tahun 2026 yang telah menuntaskan tugas pengibaran dan penurunan bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Senin (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Serahkan Bantuan Chest Freezer untuk KUB Segara Rejeki

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menyerahkan bantuan berupa chest freezer kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Segara Rejeki di Sekretariat KUB Segara Rejeki, Dusun Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Jembatan Transfer Penumpang Antar Terminal

balitribune.co.id I Kuta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) terus bertransformasi meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menghadirkan pengalaman perjalanan (customer experience) bagi pengguna jasa bandara. Saat ini pengelola pintu gerbang udara Bali ini tengah menyiapkan kehadiran fasilitas baru berupa Jembatan Penghubung Transfer Terminal Internasional-Domestik.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.