Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ini Ancaman Hukuman Jika Menolak Vaksin Rabies

Bali Tribune/Warga yang menolak hewan peliharaannya divaksin rabies terancam dikenakan sanksi berat.

balitribune.co.id | NegaraPara pemilik hewan penular rabies (HPR) diancam dengan sanksi kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 50 juta, jika menolak hewan piaraannya divaksinasi rabies oleh petugas.

Para petugas vaksin juga sudah menyiapkan surat pernyataan berisi sanksi berat untuk mengantisipasi penolakan yang kerap dihadapi petugas di lapangan.Sejak dimulainya program vaksinasi rabies massal Maret lalu, petugas kerap menghadapi berbagai penolakan dari warga.

Mengantisipasi penolakan dengan harapan seluruh HPR di Jembrana terdata dan tervaksinasi, kini seluruh petugas vaksinasi yang turun ke setiap banjar telah dilengkapi dengan surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi dengan sejumlah sanksi bagi pemilik HPR yang tidak terdata dan tervaksinasi. Pernyataan itu juga berisi sejumlah kewajiban pemilik hewan peliharaan.

Pemilik HPR diwajibkan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi hewan secara berkala, memiliki kartu vaksinasi memelihara hewan didalam rumah atau pekarangan rumah sertamengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran dijalan atau tempat umum.

Apabila pemilik HPR melanggar kewajiban tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan atau denda hingga Rp50 juta. Bahkan dalam surat pernyataan itu ada ketentuan tambahan.

Ketentuan tambahan itu juga memuat sanksi yakni apabila hewan yang tidak tervaksinasi menggigit, pemilik wajib membiayai seluruh biaya yang ditimbulkan saat dilakukan tindakan pengobatan. Bahkan apabila HPR itu menggigit korbannya hingga meninggal pemilik HPR juga dikenakan biaya yang ditimbulkan sampai penguburan/pengabenan selesai. Bahkan pernyataan bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies itu juga diketahui oleh kelihan banjar/kepala lingkungan setempat.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Widarsa mengatakan surat pernyataan tersebut dikeluarkan berdasarkan UURI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No 47 tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan serta Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

“Semua petugas kita bekali surat pernyataan itu, kalau memang kekeh menolak, pemiliknya harus menandatanganinya” ujarnya.

Kendati kerap mendapat penolakan namun menurutnya vaksinasi tahap pertama menyasar wilayah zona merah rabies sudah berhasil dituntaskan dalam satu bulan, “Zona merah ada 16 desa dengan total sasaran 13.733 ekor” sebutnya.

Kini vaksinasi rabies massal dipastikan tetap dilanjutkan ketahap kedua dengan menyasar 174 banjar di 35 desa diluar zona merah dengan target 25.773 HPR. “Harapannya semua HPR tervaksinasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan, Rai Mulyawan mengakui selama vaksinasi massal rabies, personilnya kerap terkendala dengan adanya penolakan dari warga dengan alasan ketakutan hewan peliharaannya gudig atau sakit setelah divaksin rabies, “Selain surat pernyataan itu, setiap pemilik hewan yang kami vaksin juga diberi kontak petugas, apabila anjinganya sakit silahkan dihubungi dan kami juga akan obati. Tujuan kami penularan rabies dicegah tidak hanya respon saat setelah ada gigitan tapi juga lewat vaksinasi, ”tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.