Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ini Ancaman Hukuman Jika Menolak Vaksin Rabies

Bali Tribune/Warga yang menolak hewan peliharaannya divaksin rabies terancam dikenakan sanksi berat.

balitribune.co.id | NegaraPara pemilik hewan penular rabies (HPR) diancam dengan sanksi kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 50 juta, jika menolak hewan piaraannya divaksinasi rabies oleh petugas.

Para petugas vaksin juga sudah menyiapkan surat pernyataan berisi sanksi berat untuk mengantisipasi penolakan yang kerap dihadapi petugas di lapangan.Sejak dimulainya program vaksinasi rabies massal Maret lalu, petugas kerap menghadapi berbagai penolakan dari warga.

Mengantisipasi penolakan dengan harapan seluruh HPR di Jembrana terdata dan tervaksinasi, kini seluruh petugas vaksinasi yang turun ke setiap banjar telah dilengkapi dengan surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi dengan sejumlah sanksi bagi pemilik HPR yang tidak terdata dan tervaksinasi. Pernyataan itu juga berisi sejumlah kewajiban pemilik hewan peliharaan.

Pemilik HPR diwajibkan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi hewan secara berkala, memiliki kartu vaksinasi memelihara hewan didalam rumah atau pekarangan rumah sertamengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran dijalan atau tempat umum.

Apabila pemilik HPR melanggar kewajiban tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan atau denda hingga Rp50 juta. Bahkan dalam surat pernyataan itu ada ketentuan tambahan.

Ketentuan tambahan itu juga memuat sanksi yakni apabila hewan yang tidak tervaksinasi menggigit, pemilik wajib membiayai seluruh biaya yang ditimbulkan saat dilakukan tindakan pengobatan. Bahkan apabila HPR itu menggigit korbannya hingga meninggal pemilik HPR juga dikenakan biaya yang ditimbulkan sampai penguburan/pengabenan selesai. Bahkan pernyataan bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies itu juga diketahui oleh kelihan banjar/kepala lingkungan setempat.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Widarsa mengatakan surat pernyataan tersebut dikeluarkan berdasarkan UURI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No 47 tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan serta Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

“Semua petugas kita bekali surat pernyataan itu, kalau memang kekeh menolak, pemiliknya harus menandatanganinya” ujarnya.

Kendati kerap mendapat penolakan namun menurutnya vaksinasi tahap pertama menyasar wilayah zona merah rabies sudah berhasil dituntaskan dalam satu bulan, “Zona merah ada 16 desa dengan total sasaran 13.733 ekor” sebutnya.

Kini vaksinasi rabies massal dipastikan tetap dilanjutkan ketahap kedua dengan menyasar 174 banjar di 35 desa diluar zona merah dengan target 25.773 HPR. “Harapannya semua HPR tervaksinasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan, Rai Mulyawan mengakui selama vaksinasi massal rabies, personilnya kerap terkendala dengan adanya penolakan dari warga dengan alasan ketakutan hewan peliharaannya gudig atau sakit setelah divaksin rabies, “Selain surat pernyataan itu, setiap pemilik hewan yang kami vaksin juga diberi kontak petugas, apabila anjinganya sakit silahkan dihubungi dan kami juga akan obati. Tujuan kami penularan rabies dicegah tidak hanya respon saat setelah ada gigitan tapi juga lewat vaksinasi, ”tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.