Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ini Ancaman Hukuman Jika Menolak Vaksin Rabies

Bali Tribune/Warga yang menolak hewan peliharaannya divaksin rabies terancam dikenakan sanksi berat.

balitribune.co.id | Negara - Para pemilik hewan penular rabies (HPR) diancam dengan sanksi kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 50 juta, jika menolak hewan piaraannya divaksinasi rabies oleh petugas.

Para petugas vaksin juga sudah menyiapkan surat pernyataan berisi sanksi berat untuk mengantisipasi penolakan yang kerap dihadapi petugas di lapangan.Sejak dimulainya program vaksinasi rabies massal Maret lalu, petugas kerap menghadapi berbagai penolakan dari warga.

Mengantisipasi penolakan dengan harapan seluruh HPR di Jembrana terdata dan tervaksinasi, kini seluruh petugas vaksinasi yang turun ke setiap banjar telah dilengkapi dengan surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi dengan sejumlah sanksi bagi pemilik HPR yang tidak terdata dan tervaksinasi. Pernyataan itu juga berisi sejumlah kewajiban pemilik hewan peliharaan.

Pemilik HPR diwajibkan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR, memvaksinasi hewan secara berkala, memiliki kartu vaksinasi memelihara hewan didalam rumah atau pekarangan rumah sertamengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran dijalan atau tempat umum.

Apabila pemilik HPR melanggar kewajiban tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan atau denda hingga Rp50 juta. Bahkan dalam surat pernyataan itu ada ketentuan tambahan.

Ketentuan tambahan itu juga memuat sanksi yakni apabila hewan yang tidak tervaksinasi menggigit, pemilik wajib membiayai seluruh biaya yang ditimbulkan saat dilakukan tindakan pengobatan. Bahkan apabila HPR itu menggigit korbannya hingga meninggal pemilik HPR juga dikenakan biaya yang ditimbulkan sampai penguburan/pengabenan selesai. Bahkan pernyataan bagi warga yang menolak hewan peliharaannya divaksinasi rabies itu juga diketahui oleh kelihan banjar/kepala lingkungan setempat.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Wayan Widarsa mengatakan surat pernyataan tersebut dikeluarkan berdasarkan UURI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No 47 tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penyakit Hewan serta Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

“Semua petugas kita bekali surat pernyataan itu, kalau memang kekeh menolak, pemiliknya harus menandatanganinya” ujarnya.

Kendati kerap mendapat penolakan namun menurutnya vaksinasi tahap pertama menyasar wilayah zona merah rabies sudah berhasil dituntaskan dalam satu bulan, “Zona merah ada 16 desa dengan total sasaran 13.733 ekor” sebutnya.

Kini vaksinasi rabies massal dipastikan tetap dilanjutkan ketahap kedua dengan menyasar 174 banjar di 35 desa diluar zona merah dengan target 25.773 HPR. “Harapannya semua HPR tervaksinasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Hewan, Rai Mulyawan mengakui selama vaksinasi massal rabies, personilnya kerap terkendala dengan adanya penolakan dari warga dengan alasan ketakutan hewan peliharaannya gudig atau sakit setelah divaksin rabies, “Selain surat pernyataan itu, setiap pemilik hewan yang kami vaksin juga diberi kontak petugas, apabila anjinganya sakit silahkan dihubungi dan kami juga akan obati. Tujuan kami penularan rabies dicegah tidak hanya respon saat setelah ada gigitan tapi juga lewat vaksinasi, ”tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ketua DPRD Bangli Desak Evaluasi Total Penataan PNS di Setiap OPD

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangli untuk segera mengevaluasi dan menata ulang pendistribusian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai mendesak agar penempatan pegawai benar-benar selaras dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan prioritas program pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Hantam Desa Adat Sade, Ratusan Pelaku Pariwisata Terdampak

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata memastikan pemulihan pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu dilakukan secara terkoordinasi. Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah NTB, Forkopimda, Poltekpar Lombok, dan stakeholder ekosistem pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP Posyandu Provinsi Bali Sapa Kader di Bangli Lewat Aksi Sosial "Membina dan Berbagi"

balitribune.co.id | Bangli – Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali menggelar aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" Tahun 2026 di Kabupaten Bangli, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di dua titik, yakni Wantilan Pura Dalem Gede Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut, dan Wantilan Pura Puseh Desa Adat Bebalang, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran untuk salah satu model ikoniknya, Honda ST125 Dax. Sepeda motor yang memadukan desain klasik, simpel, dan teknologi modern ini kini hadir dengan pilihan warna baru Candy Energy Orange dan Pearl Shining Black, memberikan karakter yang semakin unik dan berbeda bagi pecinta sepeda motor yang ingin mengekspresikan gaya personalnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali Ajak Tokoh Gereja Wujudkan Kepemimpinan Berintegritas dan Melayani

balitribune.co.id | Denpasar - Kepemimpinan tidak boleh berhenti pada kemampuan memberi arah atau menggunakan kewenangan. Seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan, menjaga persatuan, dan hadir memberikan solusi ketika masyarakat membutuhkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.