Mangupura, Bali Tribune
Ngototnya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Badung di bawah Kepemimpinan Nyoman Giri Prasta, menangani sendiri pembagian dana dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ke enam kabupaten lain di Bali – kecuali Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar – mendapat tanggapan serius dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Selama ini, mekanisme pembagian ratusan miliar rupiah dana CSR PHR Badung itu melalui Pemrov Bali. Tidak ada angin tidak ada hujan, Pemkab Badung mewacanakan niat hendak menangani sendiri pembagian CSR PHR itu tanpa melalui Pemprov. Hal ini, kata Pastika, memunculkan opini kalau ada masalah terkait pembagian CSR PHR selama ini.
“Terkait pembagian CSR dari PHR Badung, itu sudah ada kesepakatan dan tertulis di Perda sejak tahun 2009. Jadi sejak tahun itu, hingga saat ini tidak ada masalah. Benar memang wacana ada keinginan dari Pemkab Badung membagikan sendiri. Silakan saja, tetapi Perda yang mengatur itu harus dicabut terlebih dahulu,” kata Pastika.
Namun yang terpenting, tegasnya, harus dijelaskan dasar dan alasan kenapa pembagian CSR PHR itu diambil alih sendiri oleh Pemkab Badung. “Apakah selama ini pembagiannya tidak benar atau ada yang salah. Kalau tidak ada, kenapa harus diambil alih,” beber Pastika saat diskusi santai bersama sejumlah wartawan di Press Room Humas Pemprov Bali, Rabu (07/12/2016).
Menurut Pastika, pembagian dana PHR itu ada hitungannya tidak asal membagi. Dengan tidak dilibatkan, terkesan provinsi tidak melakukan apa-apa selama ini. “Apakah soal keamanan di Badung, provinsi tidak turun tangan? jika terjadi sesuatu di Jembrana dan kabupaten lainnya, apakah provinsi lantas lepas tangan?” tanyanya.
Pastika pun mengingatkan kembali bahwasannya soal kepariwisataan, memang benar banyak objek wisata yang banyak dikunjungi di Bali ini berada di wilayah Kabupaten Badung. Namun demikian, hendaknya diingat bahwa turis di manapun tidak mengenal Badung. “Yang mereka kenal adalah Bali. Mereka itu berwisatanya ke Bali,” pungkasnya.*