Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inilah 10 Napi Narkoba yang Dilayar ke Nusa Kambangan

Bali Tribune/Napi narkoba LP Kerobokan diberangkatkan ke Lapastik Bangli untuk selanjutnya dilayar ke LP Nusa Kambangan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menjelaskan, pemindahan 10 orang napi narkoba ke Lapas Nusa Kambangan merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman diatas 10 tahun. Hukuman ke-10 napi itu, paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.

"Napi yang dihukum seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun satu orang. Selebihnya ada hukuman 13 tahun sampai hukuman 27 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di Lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusa Kambangan," jelas Tony.
Dari Lapas Kerobokan, petugas transit menuju Lapas Narkotika Bangli untuk kembali menjemput warga binaan yang juga turut dilayar ke Jawa. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Kelas I Batu, Malang, Jawa Timur dan Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

10 NAPI YANG DILAYAR;

- DWI CAHYONO bin SUGIANTO,  No register BI /LK/323/2014 lama pidana 5 tahun penjara denda Rp 1 M Sub 2 bulan, 13 tahun pidana penjara denda Rp 3 M sub 8 bulan. Perkara pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 09 Agustus 2032.
- EKO NOOR JANUARITI YANTO alias EMPIL No register BI /LK/586/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara denda Rp 1 M Sub u bulan,  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- RICKY WIJAYA ATMAJA alias RICKY No register BI /LK/350/2018 lama pidana 11 tahun pidana penjara,  denda Rp 1,5 M 4 bulan 6 tahun  pidana penjara denda Rp 800 Juta  sub 2, 5 tahun Pidana penjara denda Rp 1.M sub 2 bulan,  Perkara pasal 111 ayat (1),pasal 112, dan pasal 114  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 12 November  2039.
- NURUL YASIN BIN SUKARI alias UCIL No register BI /LK/582/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 7 bulan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- PUTU RULLY WIRAWAN No register BI /LK/579/2018 lama pidana 15 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 4 bulan  113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 03 Oktober 2032.
- SUHARDI No register BI /LK/3691/2018 lama pidana 13 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 6 bulan  pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 15 Maret 2031.
- ABDUL RAHMAN WILLY No register AV/LK/05/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 29 Agustus 2018.
- BUDI LIMAN SANTOSO No register AV/LK/02/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 13 Juli 2018.
- ISKANDAR HALIM alias KOI  No register AV/LK/03/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 14 Juli 2018.
- DEDI SETIAWAN No register AV/LK/0Y/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 11 juli 2018.

wartawan
Ray
Category

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol Villa Bule Francis, Residivis Ditangkap di Rumah Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud. Seorang pelaku berinisial RD (23) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.