Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inilah 10 Napi Narkoba yang Dilayar ke Nusa Kambangan

Bali Tribune/Napi narkoba LP Kerobokan diberangkatkan ke Lapastik Bangli untuk selanjutnya dilayar ke LP Nusa Kambangan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menjelaskan, pemindahan 10 orang napi narkoba ke Lapas Nusa Kambangan merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman diatas 10 tahun. Hukuman ke-10 napi itu, paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.

"Napi yang dihukum seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun satu orang. Selebihnya ada hukuman 13 tahun sampai hukuman 27 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di Lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusa Kambangan," jelas Tony.
Dari Lapas Kerobokan, petugas transit menuju Lapas Narkotika Bangli untuk kembali menjemput warga binaan yang juga turut dilayar ke Jawa. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Kelas I Batu, Malang, Jawa Timur dan Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

10 NAPI YANG DILAYAR;

- DWI CAHYONO bin SUGIANTO,  No register BI /LK/323/2014 lama pidana 5 tahun penjara denda Rp 1 M Sub 2 bulan, 13 tahun pidana penjara denda Rp 3 M sub 8 bulan. Perkara pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 09 Agustus 2032.
- EKO NOOR JANUARITI YANTO alias EMPIL No register BI /LK/586/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara denda Rp 1 M Sub u bulan,  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- RICKY WIJAYA ATMAJA alias RICKY No register BI /LK/350/2018 lama pidana 11 tahun pidana penjara,  denda Rp 1,5 M 4 bulan 6 tahun  pidana penjara denda Rp 800 Juta  sub 2, 5 tahun Pidana penjara denda Rp 1.M sub 2 bulan,  Perkara pasal 111 ayat (1),pasal 112, dan pasal 114  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 12 November  2039.
- NURUL YASIN BIN SUKARI alias UCIL No register BI /LK/582/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 7 bulan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- PUTU RULLY WIRAWAN No register BI /LK/579/2018 lama pidana 15 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 4 bulan  113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 03 Oktober 2032.
- SUHARDI No register BI /LK/3691/2018 lama pidana 13 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 6 bulan  pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 15 Maret 2031.
- ABDUL RAHMAN WILLY No register AV/LK/05/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 29 Agustus 2018.
- BUDI LIMAN SANTOSO No register AV/LK/02/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 13 Juli 2018.
- ISKANDAR HALIM alias KOI  No register AV/LK/03/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 14 Juli 2018.
- DEDI SETIAWAN No register AV/LK/0Y/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 11 juli 2018.

wartawan
Ray
Category

Menteri Lingkungan Hidup RI Kunjungi TOSS Center Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke TOSS Center Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini turut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, A.A. Gede Lesmana, serta jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Lepas Ribuan Pelari Kemala Run 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Subuh pukul 05.00 Wita pagi bendera Start Kemala Run 2026 diangkat oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tanda pelepasan ribuan peserta di Bali United Training Center, Minggu (19/4/2026).

Event lari paling bergengsi di Indonesia ini diikuti pelari dari dalam maupun luar negeri dalam kategori Half Marathon (21K) 10K dan 5K dengan jumlah peserta mencapai 11.000 pelari.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id | Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (19/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ILDI Badung Gaungkan Semangat Kartini Lewat Gathering dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat emansipasi perempuan dalam peringatan Hari Kartini ke-147 tahun 2026 diwujudkan dalam balutan seni dan olahraga melalui kegiatan Gathering Jamming Performance Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) DPW Kabupaten Badung, yang digelar di Gedung Balai Budaya Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SDN 5 Gubug Buktikan Pengelolaan Sampah Bisa Jadi Media Belajar Seru

balitribune.co.id | Tabanan - SD Negeri 5 Gubug di Kecamatan Tabanan menghadirkan inovasi ramah lingkungan melalui pembuatan pupuk organik cair bertajuk POCARIS (Pupuk Organik Cair dari Tong Komposter). Inovasi ini menjadi bagian dari program TEBAS LESTARI (Teba Modern, Bank Sampah, Alat Komposter, dan Sirkular 3R) yang terintegrasi dengan upaya ketahanan pangan di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.