Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, PHDI Desak Polisi Terapkan Pasal Penodaan Agama

Bali Tribune / Putu Wirata Dwikora menjawab wartawan

balitribune.co.id | Singaraja - Melalui tim hukumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendesak Polres Buleleng agar menerapkan pasal penodaan agama kepada dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak yang dianggap menodai Hari Raya Nyepi 22 Maret 2023 lalu. Desakan itu disampaikan Ketua Tim Hukum PHDI Putu Wirata Dwikora dan I Wayan Sukayasa, Selasa (11/4).

Ia mendasari desakannya atas bukti video yang beredar luas adanya oknum pembuka portal dalam insiden Nyepi 22 Maret 2023 lalu serta pemberitaan di sejumlah media massa.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta atas pemberitaan tindakan pelaku pada Hari suci Nyepi 22 Maret 2023 di Desa Sumberklampok selain diproses dan diusut dengan dugaan melanggar Pasal 335 KUHP agar diproses juga dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP," terang Putu Wirata.

Lebih lanjut dikatakan, pada prinsipnya penegakan hukum dalam kasus ini sangatlah penting, bukan untuk balas dendam tapi semata untuk memulihkan keadaan seperti semula, hubungan antar umat beragama di Sumberklampok yang rukun dan saling menghargai, juga untuk umat beragama di Bali pada umumnya seperti diserukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali.

Selanjutnya, untuk memulihkan kerukunan dan persaudaraan di antara umat beragama, proses hukum dan penegakan hukum sangatlah penting untuk menciptakan efek jera agar jangan ada yang merasa kebal hukum.

"Untuk mencegah perilaku serupa sehingga kerukunan dapat dipertahankan dan pelaksanaan Hari suci Nyepi yang akan datang agar kembali tertib dan damai seperti sebelumnya," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Serta menawarkan untuk mendatangkan saksi ahli agama jika dibutuhkan.

"Kami siap membantu, kalau perlu ahli agama Hindu untuk menjelaskan bahwa peristiwa ini penodaan agama Hindu. Semakin cepat selesai kasus ini, semakin baik. Jangan sampai cepat tidak jelas. Walaupun lama tapi proses lurus," kata Putu Wirata.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dalam insiden Nyepi di Sumberklampok. Dua orang saksi di antaranya, merupakan saksi ahli pidana dan ahli agama dari PHDI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan kembali memintai keterangan sujumlah saksi termasuk saksi ahli.

"Secepatnya kami akan panggil beberapa saksi lagi termasuk saksi ahli hukum pidana. Pemeriksaan saksi hukum pidana untuk menentukan pasal yang digunakan agar kami tidak salah dalam menentukan pasal," katanya.

Lebih lanjut AKP Picha mengatakan, untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam pidana penodaan agama, baru bisa diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Gelar perkara kami lakukan setelah pemeriksaan saksi. Pekan ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Warga Padati Puspem Badung, Badung Caka Fest 2026 Berjalan Kondusif

balitribune.co.id | ​Mangupura - Gelaran Badung Caka Fest 2026 yang berlangsung di kawasan Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, sukses menyedot perhatian ribuan warga. Selama tiga hari pelaksanaan, 6–8 Maret 2026, masyarakat dari berbagai penjuru Bali memadati lokasi untuk menyaksikan penampilan 21 ogoh-ogoh terbaik hasil seleksi ketat di tingkat zona.

Baca Selengkapnya icon click

​Badung Gencarkan Aksi Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa ​

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. Program strategis ini dicanangkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Banjar Tegal Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.