Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Insiden Nyepi Sumberklampok, PHDI Desak Polisi Terapkan Pasal Penodaan Agama

Bali Tribune / Putu Wirata Dwikora menjawab wartawan

balitribune.co.id | Singaraja - Melalui tim hukumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendesak Polres Buleleng agar menerapkan pasal penodaan agama kepada dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak yang dianggap menodai Hari Raya Nyepi 22 Maret 2023 lalu. Desakan itu disampaikan Ketua Tim Hukum PHDI Putu Wirata Dwikora dan I Wayan Sukayasa, Selasa (11/4).

Ia mendasari desakannya atas bukti video yang beredar luas adanya oknum pembuka portal dalam insiden Nyepi 22 Maret 2023 lalu serta pemberitaan di sejumlah media massa.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta atas pemberitaan tindakan pelaku pada Hari suci Nyepi 22 Maret 2023 di Desa Sumberklampok selain diproses dan diusut dengan dugaan melanggar Pasal 335 KUHP agar diproses juga dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP," terang Putu Wirata.

Lebih lanjut dikatakan, pada prinsipnya penegakan hukum dalam kasus ini sangatlah penting, bukan untuk balas dendam tapi semata untuk memulihkan keadaan seperti semula, hubungan antar umat beragama di Sumberklampok yang rukun dan saling menghargai, juga untuk umat beragama di Bali pada umumnya seperti diserukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali.

Selanjutnya, untuk memulihkan kerukunan dan persaudaraan di antara umat beragama, proses hukum dan penegakan hukum sangatlah penting untuk menciptakan efek jera agar jangan ada yang merasa kebal hukum.

"Untuk mencegah perilaku serupa sehingga kerukunan dapat dipertahankan dan pelaksanaan Hari suci Nyepi yang akan datang agar kembali tertib dan damai seperti sebelumnya," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Serta menawarkan untuk mendatangkan saksi ahli agama jika dibutuhkan.

"Kami siap membantu, kalau perlu ahli agama Hindu untuk menjelaskan bahwa peristiwa ini penodaan agama Hindu. Semakin cepat selesai kasus ini, semakin baik. Jangan sampai cepat tidak jelas. Walaupun lama tapi proses lurus," kata Putu Wirata.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dalam insiden Nyepi di Sumberklampok. Dua orang saksi di antaranya, merupakan saksi ahli pidana dan ahli agama dari PHDI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan kembali memintai keterangan sujumlah saksi termasuk saksi ahli.

"Secepatnya kami akan panggil beberapa saksi lagi termasuk saksi ahli hukum pidana. Pemeriksaan saksi hukum pidana untuk menentukan pasal yang digunakan agar kami tidak salah dalam menentukan pasal," katanya.

Lebih lanjut AKP Picha mengatakan, untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam pidana penodaan agama, baru bisa diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. "Gelar perkara kami lakukan setelah pemeriksaan saksi. Pekan ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

'Dihantui' Dinamika Ekonomi, Bank Catat Pertumbuhan Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah dinamika ekonomi saat ini, bank berhasil mencatat pertumbuhan positif, dengan likuiditas solid dan permodalan yang kuat pada semester I tahun 2025. Hingga 30 Juni 2025, salah satu bank swasta membukukan laba bersih sebesar Rp2,57 triliun atau tumbuh 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Buleleng Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini kejaksaan tengah serius melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Presiden RI ke-5 yang juga selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA RI Periode 2019-2024, I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Senin, (4/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Penangkapan Tidak Prosedural, Kapolsek Kuta Selatan Terancam Dipraperadilkan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria bernama Sri Surono mengaku ditangkap dan ditahan tanpa ada surat perintah oleh anggota Polsek Kuta Selatan. Akibatnya Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana akan dipraperadilkan atas penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisi Yuridis-Sosial, Abolisi dan Amnesti bagi Tom dan Hasto

balitribune.co.id | Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI, Warga Uma Peguyangan Kangin Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Ajakan Presiden Prabowo Subianto bersihkan  lingkungan menyambut perayaan HUT ke-80 RI   sebagai  salah salah satu langkah untuk merayakan kemerdekaan disambut  positip warga tempekan Gang Uma, Lingkungan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Denpasar  utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.