Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Intensifkan Garap Pasar Ekspor Non-Tradisional

Enggartiasto Lukita
Enggartiasto Lukita

BALI TRIBUNE - Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus menggarap pasar ekspor non-tradisional di luar negara tujuan utama ekspor. Langkah ini sebagai upaya diversifikasi negara tujuan perdagangan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengatakan, meski neraca perdagangan Juni 2017 surplus, namun pemerintah tetap mengantisipasi potensi penurunan ekspor. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus membuka pasar ke berbagai negara. “Saya sudah bertemu Duta Besar Srilanka dan kita akan segera menindaklanjuti kesepakatan antara kedua kepala negara untuk menyusun Preferential Trade Agreement (PTA),” kata Mendag belum lama ini.

Selain Srilanka, pemerintah juga melakukan kerja sama dengan Turki dan sejumlah negara Afrika. “Dengan Afrika segera ditindaklanjuti, dan berbagai negara lainnya,” tuturnya. Mendag berharap, dengan upaya diversifikasi pasar ekspor diharapkan akan mengimbangi penurunan ekspor Indonesia. “Kita harus lebih baik dari waktu yang lalu,” kata Enggar.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya menyatakan, sepanjang Juni 2017 Indonesia mengalami surplus perdagangan sebanyak USD 1,63 miliar, dengan total ekspor USD 11,64 miliar dan impor USD 10,01 miliar. Surplus disebabkan peningkatan perdagangan sektor nonmigas sebesar USD 1,96 miliar. Sementara neraca perdagangan sektor migas mengalami defisit USD 0,33 miliar.

Sepanjang Januari hingga Juni 2017, total ekspor naik menjadi USD 79,96 miliar dengan total impor naik menjadi USD 72,33 miliar. Dengan demikian, sepanjang 2017, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus USD 7,63 miliar. Adapun pangsa ekspor nonmigas Januari hingga Juni 2017 -selain 13 negara utama tujuan ekspor- turun dibanding Januari-Juni 2016, dari 31,36 persen menjadi 29,78 persen.

Sementara peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, menilai langkah pemerintah melakukan perluasan pasar ekspor ke negara non-tradisional merupakan upaya positif. Menurut Heri, kebijakan tersebut patut didukung dengan promosi produk, biaya logistik, dan transportasi memadai. “Upaya pencarian pasar yang baru harus didukung promosi produk, men-support biaya logistik dan transportasi untuk eksportir,” kata Heri kepada wartawan.

wartawan
redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.