Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

Narkoba
Bali Tribune/ investor asal Prancis berinisial QAAS (35)

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, QAAS mencoba kabur ketika dihentikan petugas dan bahkan menendang seorang Panit Reskrim Polsek Kuta Utara. Aksi tersebut sontak membuat situasi lalu lintas di area Batu Bolong sempat macet dan menarik perhatian warga. “Dalam proses penangkapan, pelaku sempat menendang anggota kami dan terus berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (1/12).

Penangkapan ini bermula saat personel gabungan Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara sedang melakukan pengamanan lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu. Petugas melihat seorang WNA mengendarai motor Honda ADV secara ugal-ugalan tanpa helm dan tanpa plat nomor. Ketika hendak diperiksa, QAAS justru menolak dan tancap gas hingga hampir mencelakai petugas. Pengejaran sejauh sekitar 700 meter berlangsung sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pantai Batu Bolong. Saat digeledah, petugas mendapati berbagai barang bukti narkotika dari dua kantong celana yang dipakai pelaku. Di antaranya, 4 pod vape berisi cairan THC (ganja cair), 1 botol kaca berisi ganja cair, 1 paket kokain, 1 paket ganja, beberapa vape pod kosong, gulungan plastik, serta satu ponsel. Total barang bukti yang diamankan di TKP antara lain ganja cair seberat 85,36 gram brutto, ganja cair lain seberat 11,70 gram brutto, kokain 5,17 gram brutto, dan ganja kering 7,57 gram brutto. “Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Semua narkotika itu disimpan di kedua saku celana pendeknya,” terang Batubara.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah vila tempat QAAS menginap di Desa Cemagi, Mengwi. Hasilnya cukup mengejutkan: ditemukan 147 pod vape kosong, plastik klip, alat suntik spuit, lima unit ponsel, hingga sebilah pedang samurai. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan seluruh narkotika tersebut dari seorang wanita yang diduga WNA Australia yang ditemuinya di Canggu sekitar 10 bulan lalu. Wanita itu disebut memberikan narkotika sebelum pergi ke luar negeri. Hasil tes urine juga menunjukkan QAAS positif THC. "Polisi masih mendalami jaringan dan target pemasaran yang dilakukan pelaku," terangnya.

Harga jual narkotika milik QAAS juga terbilang tinggi, antara lain, Kokain Rp 5 juta/gram, Ganja kering Rp 36 ribu/gram, serta THC cair Rp 2 juta/mg. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.