Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

Narkoba
Bali Tribune/ investor asal Prancis berinisial QAAS (35)

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, QAAS mencoba kabur ketika dihentikan petugas dan bahkan menendang seorang Panit Reskrim Polsek Kuta Utara. Aksi tersebut sontak membuat situasi lalu lintas di area Batu Bolong sempat macet dan menarik perhatian warga. “Dalam proses penangkapan, pelaku sempat menendang anggota kami dan terus berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas hingga berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (1/12).

Penangkapan ini bermula saat personel gabungan Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara sedang melakukan pengamanan lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu. Petugas melihat seorang WNA mengendarai motor Honda ADV secara ugal-ugalan tanpa helm dan tanpa plat nomor. Ketika hendak diperiksa, QAAS justru menolak dan tancap gas hingga hampir mencelakai petugas. Pengejaran sejauh sekitar 700 meter berlangsung sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pantai Batu Bolong. Saat digeledah, petugas mendapati berbagai barang bukti narkotika dari dua kantong celana yang dipakai pelaku. Di antaranya, 4 pod vape berisi cairan THC (ganja cair), 1 botol kaca berisi ganja cair, 1 paket kokain, 1 paket ganja, beberapa vape pod kosong, gulungan plastik, serta satu ponsel. Total barang bukti yang diamankan di TKP antara lain ganja cair seberat 85,36 gram brutto, ganja cair lain seberat 11,70 gram brutto, kokain 5,17 gram brutto, dan ganja kering 7,57 gram brutto. “Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Semua narkotika itu disimpan di kedua saku celana pendeknya,” terang Batubara.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah vila tempat QAAS menginap di Desa Cemagi, Mengwi. Hasilnya cukup mengejutkan: ditemukan 147 pod vape kosong, plastik klip, alat suntik spuit, lima unit ponsel, hingga sebilah pedang samurai. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan seluruh narkotika tersebut dari seorang wanita yang diduga WNA Australia yang ditemuinya di Canggu sekitar 10 bulan lalu. Wanita itu disebut memberikan narkotika sebelum pergi ke luar negeri. Hasil tes urine juga menunjukkan QAAS positif THC. "Polisi masih mendalami jaringan dan target pemasaran yang dilakukan pelaku," terangnya.

Harga jual narkotika milik QAAS juga terbilang tinggi, antara lain, Kokain Rp 5 juta/gram, Ganja kering Rp 36 ribu/gram, serta THC cair Rp 2 juta/mg. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.