Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Iringan Patung Anyaman Sembilan Dedari Magnet Warga

Bali Tribune/ PATUNG DEDARI - Iringan patung bidadari darin anyaman menyedot perhatian.



balitribune.co.id | Gianyar - Sebuah iringan patung anyaman sembilan dedari/bidadari menarik perhatian warga di Jalur Mas, Peliatan-Tegallalang, Minggu (13/3/2022). Terlebih kendaraan pick up yang pangangkut patung spektakuler ini berjalan pelan dengan pengawalan patwal dan diiringi tabuh balagenajur.

Karya ini merupakan hasil keroyokan puluhan seniman yang pesan khusus untuk mempercantik Alas Harum Lowak Coffe, Tegallalang. Patung bidadari ini adalah gagasan pemilik Alas Harum Luwak Coffe Made Ardana, Made Suardama dan Made Nano yang secara khusus digarap oleh seniman Agus Eri Putra dari Banjar Kekingkung, Lodtunduh, Ubud bersama luluhan rekannya. Menariknya, perjalanan 9 bidadari ini dikawal Patwal dan dua perangkat gong balaganjur sehingga memagnet oerhatian warga dan pengguna jalan.

Made Ardana menjelaskan, 9 bidadari ini akan menghiasi tempat wisatanya. Filosofi 9 bidadari ini adalah, keseimbangan dalam kecantikan. Sebagai cerminan dari Alas Harum yang cantik luar dalam. Pihaknya sengaja memesan sembilan patung bidadari ini dari Agus Heri, karena melihatnya sebagai salah satu seniman kreatif yang selalu mengembangkan karyanya. "Sisi lainnya, kami merasakan kerinduan seniman lokal untuk berkarya. Itulah kami membuat 9 bidadari ini sebagai wadah seniman untuk berkreasi," ujarnya.

Sementara Agus Heri usai mengantar patung tersebut  mengatakan, patung tersebut seutuhnya dari anyaman bambu. Prosesnya memakan waktu hingga tiga bulan. Pihaknya tidak sendiri dalam menyelesaikan patung tersebut. Namum dibantu oleh 23 perupa lainnya yang berasal dari Desa Lodtunduh. Dimana kata dia, pembuatan patung ini juga sebagai bentuk kerinduan para perupa dalam mengekpresikan kreativitas, di tengah sempat dilarangnya pembuatan ogoh-ogoh. "Ini sebagai wadah kami dalam mengekpresikan diri membuat karya seni penggti ogoh-ogoh," ujarnya.

Lanjutnya, selama proses pembuatannya, ia juga mempekerjakan masyarakat setempat, terutama dalam hal membuat ulatan atau anyaman. Sementara untuk bahannya, ia membelinya dari petani bambu di Bangli. "Untuk bahannya saja, kami menghabiskan biaya kurang lebih Rp 130 juta," jelasnya.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.