Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istri Jro Jangol Terancam Pidana Mati

narkoba
PERTAMA - Ni Luh Ratna Dewi didampingi penasihat hukumnya Nyoman “Ponglek” Sudiantara saat menjalani sidang di PN Denpasar dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Ni Luh Ratna Dewi, istri anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mulai diadili terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, Selasa (27/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa prempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu ini, pada dakwaan kesatu dengan pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati, dan pada dakwaan kedua  dengan pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan sabu berat bersih 0,01 gram dan satu pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa sabu tersebut merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa. 

Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada  Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian Rahman membagi sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jual dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelas juta rupiah kepada terdakwa," beber JPU.

Kemudian pada Sabtu tanggal 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa. Tidak sampai di situ, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual. 

Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan. 

Pada waktu yang sama, Semiati yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga menjalani sidang perdana. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Ginarsa, JPU  Wirayoga mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Danamon, Manulife, dan Prasmul Berkomitmen Mendukung Pendidikan di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Sebagai wujud komitmen mendukung masyarakat dalam melakukan pengelolaan keuangan pendidikan, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), bersama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), dan Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) berkolaborasi dan akan menghadirkan Prasmul EduWealth – Premium Education Saving Plan, sebuah inovasi tabungan rencana pendidikan yang mengintegrasikan tabungan, proteksi asuransi jiwa

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata dan Yunita Oktarini Bersama Wabup Badung Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Sengguan Pasekan Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata dan Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa di Banjar Sengguan Pasekan, Desa Adat Sading, Mengwi Badung, Minggu (5/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Sulap Perpustakaan Sekolah Jadi Ruang Kreatif Generasi Digital

balitribune.cp.id | Bangli - Diera digital yang serba cepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tak ingin anak-anaknya kehilangan sentuhan dengan buku dan dunia literasi. Untuk itu gebrakan dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Dasar (SD), yang bertujuan mengubah wajah perpustakaan menjadi ruang kreatif dan inovatif bagi siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Jajaran Pemkab Tabanan Melaksanakan Persembahyangan Purnama Sasih Kapat

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan persembahyangan Purnama Sasih Kapat yang diikuti oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan jajaran, Senin (6/10). Rangkaian kegiatan spiritual ini diawali di Padmasana Kantor Bupati Tabanan dan dilanjutkan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Restoran Tepi Pantai di Nusa Dua Spot Pengalaman Bersantap di Pesisir Ditemani Pemandangan Samudra Hindia

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sejumlah restoran tepi pantai di Nusa Dua Kabupaten Badung menawarkan pengalaman bersantap sembari menikmati pemandangan perairan biru Samudra Hindia dan pantai berpasir putih. Hal itu yang membuat Nusa Dua dikenal sebagai destinasi bersantap di tepi pantai. 

Baca Selengkapnya icon click

Piala by.U 2025 Digelar di Bali, Buka Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Lila Bhuana Denpasar, Bali yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA/SMK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.