Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir SS, Mangku Suciata Diganjar 10 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Suciata usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Ketut Mangku Suciata (35), akan mengahabiskan sebagian umur di balik jeruji besi. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus Narkotika dengan barang bukti 183,6 gram sabu-sabu, yang menjeratnya, Senin (21/5). Selain hukuman fisik, majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Mangku Suciata dengan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan sementara," ujar Hakim I Wayan Kawisada selaku pimpinan sidang. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan alternatif pertama yang disampaikan penuntut umum. Bahwa Mangku Suciata melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. "Seperti diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama,” ujar hakim. Putusan yang ditetapkan bagi Mangku Suciata ini lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan. Dalam dua sidang sebelumnya, penuntut umum yang terdiri dari Jaksa Putu Oka Surya Atmaja dan timnya menuntut agar Mangku Suciata dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Denda sebesar Rp 1 milyar subsider enam bulan. Terkait putusan itu, Mangku Suciata menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum. Mangku Suciata sendiri menjadi terdakwa lantaran sebelumnya ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 14 Desember 2017 lalu. Saat itu, dia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Sekar Prima 1B Jalan Trengguli 1, Banjar Tembau Tengah, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Penangkapannya sekitar pukul 22.00. Itupun berawal dari informasi bahwa Mangku Suciata terlibat dalam peredaran narkotika. Awalnya, saat Mangku Suciata tertangkap, petugas hanya menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 1,38 gram. Serta satu paket lagi dengan isi yang sama seberat 1,22 gram. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan saat itu adalah 3,92 gram. Dan barang bukti itu ditemukan di atas lemari yang ada di ruang tamu rumah Mangku Suciata. Dalam pengakuannya, Mangku Suciata menyebut bahwa barang itu merupakan bonus hasil menempel paket sabu-sabu bersama temannya, I Kadek Sugiartha. Berbekal pengakuan itu, pada hari yang sama dan waktu yang tidak lama petugas lantas bergerak ke rumah Kadek Sugiartha di Jalan Nangka Permai Nomor 5, Banjar Tangguntiti, Desa Tonja, Denpasar Utara.

  •  

Dari hasil penggeledahan di rumah Kadek Sugiartha, petugas menemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kresek hitam putih. Semuanya disimpan dalam kotak rokok yang dikubur di depan kandang ayam samping pohon Kamboja di rumah Kadek Sugiartha. Tak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan hingga menemukan barang bukti kembali di atas plafon balai Bali di rumah Kadek Sugiartha. Jumlahnya sebanyak 64 paket. Total barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut sebanyak 88 paket dengan berat keseluruhan mencapai 183,6 gram. Sehingga malam itu juga, Mangku Suciata dan Kadek Sugiartha digelandang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dari pengakuan Kadek Sugiartha, dia mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Bayu (seseorang yang kini masih buron). Bayu juga yang selama ini mengatur ke mana saja Kadek Sugiartha dan Mangku Suciata harus menempelkan pesanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.