Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Peluncur Sabu karena Tergiur Upah Besar

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad saat menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Tergiur dengan upah yang besar sebagai tukang tempel narkoba mengantarkan, Ahmad Alifin Hidayat (32), ke balik jeruji besi penjara. 
 
Kasus yang menjerat pria kelahiran Denpasar, 11 Juni 1988 ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga mendapat tuntutan pidana 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
"Klien kami atas nama Ahmad Alifin sudah dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," Kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (18/1/2021). 
 
Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU Gusti Ayu Surya Yunita, kata Desi, kliennya dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika kerena memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja memberi waktu selama 1 minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi secara tertulis. "Pledoi ini secara garis besar hanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, karena dalam persidangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya," kata Desi. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Penangkapan terdakwa berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik. 
 
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Mahendradatta. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu. 
 
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di sana kembali petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu. Selain itu ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya. Sehingga total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto. 
 
Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang bernama Samsagu (DPO). Terdakwa hanya bertugas memecah dan menempelkan kembali narkotik itu sesuai perintah Samsagu. Untuk memecah sabu, terdakwa diupah Rp 300 ribu. Menempel sabu diupah Rp 50 ribu. Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.