Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Peluncur Sabu karena Tergiur Upah Besar

Bali Tribune/ Terdakwa Ahmad saat menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan
Balitribune.co.id | Denpasar - Tergiur dengan upah yang besar sebagai tukang tempel narkoba mengantarkan, Ahmad Alifin Hidayat (32), ke balik jeruji besi penjara. 
 
Kasus yang menjerat pria kelahiran Denpasar, 11 Juni 1988 ini pun sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga mendapat tuntutan pidana 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
"Klien kami atas nama Ahmad Alifin sudah dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," Kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (18/1/2021). 
 
Sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU Gusti Ayu Surya Yunita, kata Desi, kliennya dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika kerena memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa rencananya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja memberi waktu selama 1 minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi secara tertulis. "Pledoi ini secara garis besar hanya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, karena dalam persidangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya," kata Desi. 
 
Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Penangkapan terdakwa berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik. 
 
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Mahendradatta. Kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu. 
 
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di sana kembali petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu. Selain itu ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya. Sehingga total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto. 
 
Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang bernama Samsagu (DPO). Terdakwa hanya bertugas memecah dan menempelkan kembali narkotik itu sesuai perintah Samsagu. Untuk memecah sabu, terdakwa diupah Rp 300 ribu. Menempel sabu diupah Rp 50 ribu. Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Sabet Dua Penghargaan di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 11–14 Agustus 2025. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Astra Motor Bali berhasil meraih dua penghargaan utama sekaligus serta memperoleh apresiasi khusus dari PT Astra Honda Motor (AHM) untuk kategori Main Dealer terbaik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional: Isi Pejabat di RSUD Giri Asih dan Suwiti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/8). Sebanyak 61 pejabat dilantik, terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebanyak 18 orang dan Pejabat Fungsional 43 orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Coffee Laboratory Dukung Pelatihan Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi generasi muda di bidang pariwisata dan kuliner, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat yang mendapatkan hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Inovasi Coffee Laboratory (COLAB) untuk Mendukung Basic Training Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Airport dan Kebon Vintage Hadirkan Pameran Mobil Bersejarah di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Berkolaborasi dengan Bali Aiport, Kebon Vintage Cars memamerkan unit mobil vintage bernilai sejarah di area terminal kedatangan domestik Bandara I Gustii Ngurah Rai. Di pamerkanya mobil bersejarah ini berlangsung sampai akhir Agustus 2025.

Jos Dharmawan, owner Kebon Vintage Cars menjelaskan 11 unit mobil vintage yang dihadirkan itu mulai dari era sebelum perang, era kemerdekaan hingga era 90an. 

Baca Selengkapnya icon click

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) makin menunjukan eksistensinya di ajang balap tingkat dunia. Fadillah Arbi Aditama, pebalap Astra Honda yang saat ini bersaing di arena balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kelas Asia Production (AP) 250, mendapat kesempatan emas menjadi pebalap pengganti di kelas Grand Prix (GP) Moto3.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.